Senin, 22 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Kejar 'Juru Simpan', Pengepul Utama Uang Korupsi Kuota Haji Tambahan

Sosok misterius ini diyakini menjadi pengepul utama dan pengendali uang haram yang berasal dari praktik lancung tersebut.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KORUPSI KUOTA HAJI - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. KPK kini memfokuskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 pada pengejaran seorang "juru simpan".  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memfokuskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 pada pengejaran seorang "juru simpan". 

Sosok misterius ini diyakini menjadi pengepul utama dan pengendali uang haram yang berasal dari praktik lancung tersebut.

Penelusuran aliran dana kepada sang "juru simpan" ini menjadi alasan utama mengapa KPK belum juga mengumumkan nama-nama tersangka hingga saat ini. 

Lembaga antirasuah tersebut tidak ingin gegabah dan bertekad membongkar kasus ini hingga ke akarnya.

"Kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, [uang] berkumpul di situ," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).

Asep menjelaskan, dalam sebuah lembaga, uang hasil korupsi tidak selalu terkumpul pada pimpinan tertinggi. 

Justru, seringkali ada pihak khusus yang ditugaskan untuk mengelola dan menyimpan dana ilegal tersebut.

"Kalau di suatu lembaga juga kan ada khusus yang mengelola keuangannya. Tidak harus setiap orang yang mengumpulkannya. Orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi," kata Asep.

Menurut jenderal polisi bintang satu ini, jika identitas "juru simpan" tersebut sudah terungkap, penyidik akan lebih mudah melacak jejak aliran dana korupsi secara menyeluruh.

Gandeng PPATK Lacak Transaksi

Untuk memburu sosok yang dijuluki "Mr. Y" ini, KPK telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Kolaborasi ini bertujuan untuk menelusuri setiap transaksi keuangan yang mencurigakan.

Asep mengilustrasikan, rekening bisa saja terdaftar atas nama "Mr. X", namun pengendali dan pengguna utamanya adalah "Mr. Y".

"Kita lihat bahwa ketika mengambil uang untuk menggunakan ternyata di videonya [CCTV] adalah Mr. Y. Kita bisa pastikan bahwa sesungguhnya yang memegang kendali atas rekening-rekening tersebut adalah Mr. Y. Mr. Y itu yang sedang kita telusuri," jelasnya.

Meskipun tersangka belum diumumkan, KPK telah mengambil langkah-langkah signifikan dalam penyidikan kasus ini. Pada 11 Agustus 2025, KPK resmi mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan