Demo di Jakarta
ICJR Sebut Barang Bukti Kasus Delpedro Marhaen yang Disita Polisi Dinilai Tak Relevan
Institute for Criminal Justice Reform menyoroti barang bukti yang disita polisi dalam kasus Direktur Lokataru Delpedro Marhaen tidak relevan.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Theresia Felisiani
Polisi Sebut Penyidikan Kasus Delpedro Berdasarkan Fakta dan Bukti
Polisi tengah melakukan penyidikan kasus Direktur Lokataru Delpedro Marhaen yang diduga menghasut aksi anarkis saat demo.
Menurut pihak kepolisian, Delpedro diduga menjadi admin akun media sosial yang berafiliasi dengan kelompok Blok Politik Pelajar (BPP), yang disebut menyebarkan ajakan untuk melakukan pengrusakan dan penggunaan bom molotov.
Delpedro telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan penyidik berdasarkan fakta dan bukti.
“Dasar tindakan dari penyidik adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, dan berdasarkan alat bukti yang didapat. Jadi penyidik bekerja dengan sangat cermat dan hati-hati," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).
Baca juga: Tangis Ibunda Delpedro Marhaen Pecah di Rutan Polda Metro: Anak Saya Bukan Koruptor, Dia Bela Rakyat
Kombes Ade Ary menuturkan proses hukum tetap sesuai aturan yang berlaku.
"Kami punya SOP komitmen Polda Metro Jaya akan usut tuntas kasus ini sebagaimana SOP berlaku. Secara secara profesional dan proposional," tandas dia.
Proses hukum jadi sorotan
Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi menyoroti proses hukum terhadap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.
Mereka menilai sejumlah pasal yang disangkakan, kurang relevan dan cenderung dipaksakan.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Delpedro Cs, Maruf Bajammal.
Menurutnya, terdapat beberapa problem dalam penerapan pasal.
Dalam kasus ini, enam orang yang dituding sebagai penghasut dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
"Kami menganggap bahwa banyak problematika yang kemudian terjadi dalam proses penegakan hukum kepada Delpedro dan kawan-kawan," kata dia saat konferensi pers di di Gedung YLBHI, Sabtu (6/9/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.