Demo di Jakarta
ICJR Sebut Barang Bukti Kasus Delpedro Marhaen yang Disita Polisi Dinilai Tak Relevan
Institute for Criminal Justice Reform menyoroti barang bukti yang disita polisi dalam kasus Direktur Lokataru Delpedro Marhaen tidak relevan.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Theresia Felisiani
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) pembela Delpedro cs, Fian Alaydrus mengatakan penggeledahan dilakukan oleh penyidik pada 4 September 2025 lalu.
Saat itu, pihak keluarga dan rekan masyarakat sipil tengah menjenguk Delpedro cs.
"Jadi kami dapat kabar bahwa kantor Lokataru Foundation tengah sedang berangsung pengeledahan. Coba ditahan juga tapi mereka sepertinya sudah mempersiapkan surat-surat dan juga menghubungi warga sekitar, RW begitu. Tapi begitu tim kami masuk, barang-barang sudah di lantai, sudah terjadi pengeledahan," kata Fian dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2025).
Lalu, Fian mengatakan pihaknya meminta agar proses penggeledahan dilakukan secara transparan sehingga pihaknya juga mencatat apa yang diambil oleh penyidik tersebut.
"Akhirnya, kalau ditanya nanti barang-barang apa saja, ada buku, ada spanduk peluncuran riset, ada kartu BPJS, ada kartu KRL. Jadi awalnya mau sampai ke celana dalam, sampai ke deodoran. Jadi dari proses itu kayaknya menurut kami, kami merasa ada hal yang mau dicari-cari," ucapnya.
"Karena memang sejak awal menurut kami ini dipaksakan tanpa bukti permulaan yang cukup," tuturnya.

Setelah itu, kata Fian, penggeledahan juga dilakukan di rumah orangtua Delpedro. Dari sana, polisi menyita sejumlah buku.
"Lagi-lagi, untuk barang-barang yang diambil adalah buku-buku bahkan yang tidak tahu apa keterkaitannya dengan proses tindak pidana yang dituduhkan kepada kawan-kawan kami ini," tuturnya.
Lebih lanjut, Fian menduga penangkapan terhadap Delpedro cs ini merupakan bentuk kambing hitam atas ricuhnya sejumlah aksi atas tuduhan penghasutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.