Formappi Sebut Target 67 RUU Prioritas DPR 2026 Tak Masuk Akal
Menurut Lucius, jumlah RUU yang ditetapkan dinilai tidak sejalan dengan kapasitas riil DPR dalam menyelesaikan legislasi.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai penetapan 67 rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah tidak masuk akal.
Formappi adalah sebuah organisasi nirlaba dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didirikan pada Maret 2001.
Baca juga: Keputusan Baleg DPR soal Evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Ada RUU Perampasan Aset & RUU Kepolisian
Tujuan utamanya adalah mengawasi dan mengkritisi kinerja lembaga parlemen di Indonesia, khususnya DPR dan MPR.
Menurut Lucius, jumlah RUU yang ditetapkan dinilai tidak sejalan dengan kapasitas riil DPR dalam menyelesaikan legislasi.
Baca juga: Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Polri Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Ia menjelaskan bahwa sejak 2014, belum pernah DPR menetapkan sebanyak ini dalam satu tahun daftar Prolegnas Prioritas.
"Jumlah yang banyak itu juga berlawanan dengan fakta empiris kinerja legislasi DPR yang tak pernah lebih banyak dari 20 RUU yang bisa disahkan setiap tahun sejak 2019, khusus untuk Daftar capaian RUU Prioritas," kata Lucius kepada Tribunnews.com, Jumat (19/9/2025).
RUU Prioritas DPR adalah daftar yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah untuk dibahas secara intensif dalam satu tahun legislasi. Daftar ini disebut sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, dan ditetapkan melalui rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah.
Lucius menyoroti bahwa kinerja legislasi pada tahun 2025 tampak belum dievaluasi secara jujur oleh DPR.
Dari total 43 RUU Prioritas 2025, termasuk satu tambahan berupa RUU Perampasan Aset, baru dua yang berhasil disahkan, yakni revisi UU TNI dan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
"Dengan capaian seluruh itu, rasanya target 67 RUU di 2026 tak masuk akal. DPR kembali lupa dengan pentingnya rencana yang realistis, bukan fantastis," ujar Lucius.
Ia menambahkan, kekacauan dalam tahap perencanaan legislasi menjadi salah satu penyebab rendahnya produktivitas DPR selama ini.
"Ya jelas, mereka kebingungan sendiri pada masa berjalan untuk menetapkan RUU mana yang harus didahulukan. Belum lagi sesuai pengalaman selama ini, selalu mungkin ada RUU siluman yang tetiba muncul lalu langsung dibahas dan diselesaikan," tegas Lucius.
Lucius pun mendorong keterlibatan aktif publik dalam mengawasi dinamika pembentukan undang-undang di parlemen.
"Jangan sampai jumlah RUU Prioritas yang banyak mengacaukan fokus publik untuk memotret RUU-RUU "bermasalah" yang dibuat untuk melegalkan keinginan elit," ucapnya.
Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Usul Perlindungan Ojol Masuk RUU Transportasi Online
Daftar 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
3. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia
6. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana
7. RUU tentang Jabatan Hakim
8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
9. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan
10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
13. RUU tentang Kawasan Industri
14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
16. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
17. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
18. RUU tentang Keuangan Negara
19. RUU tentang Energi Baru Terbarukan
20. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
21. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
22. RUU tentang Komoditas Strategis
23. RUU tentang Pertekstilan
24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
25. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
26. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
27. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
28. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
30. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
31. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
33. RUU tentang Satu Data Indonesia
34. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
35. RUU tentang Transportasi Online
36. RUU tentang Patriot Bond / Surat Berharga
37. RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara)
38. RUU tentang Pekerja Lepas / Pekerja Platform Indonesia / Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG
39. RUU tentang Pelelangan Aset
40. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
41. RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan
42. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
43. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
44. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
45. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
47. RUU tentang Komoditas Khas
48. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
49. RUU tentang Bank Makanan
50. RUU tentang Hukum Acara Perdata
51. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
52. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
53. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
54. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
55. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
56. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
57. RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati
58. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah
59. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
60. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
61. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
62. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
63. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
64. RUU tentang Badan Usaha
65. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
66. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
67. RUU tentang Bahasa Daerah
Keputusan Baleg DPR soal Evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Ada RUU Perampasan Aset & RUU Kepolisian |
![]() |
---|
Pimpinan Komisi X DPR Tak Masalah Erick Thohir Rangkap Jabatan Menpora dan Ketum PSSI, Asalkan . . . |
![]() |
---|
Pesan DPR kepada Menteri Erick Thohir: 'Jangan Hanya Mengurusi Piala, Tapi Juga Masa Depan' |
![]() |
---|
DPR-Pemerintah Sepakat Tambah Bantuan Minyak Goreng untuk 20 Juta Keluarga |
![]() |
---|
Kritik Anggota DPR, Lita Gading Ngaku Diserang Buzzer, Nama Melly Goeslaw dan Ahmad Dhani Terseret |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.