Minggu, 28 September 2025

Formappi Sebut Target 67 RUU Prioritas DPR 2026 Tak Masuk Akal

Menurut Lucius, jumlah RUU yang ditetapkan dinilai tidak sejalan dengan kapasitas riil DPR dalam menyelesaikan legislasi.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
RAPAT BALEG - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai penetapan 67 rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah tidak masuk akal. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai penetapan 67 rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah tidak masuk akal.

Formappi adalah sebuah organisasi nirlaba dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didirikan pada Maret 2001.

Baca juga: Keputusan Baleg DPR soal Evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Ada RUU Perampasan Aset & RUU Kepolisian

Tujuan utamanya adalah mengawasi dan mengkritisi kinerja lembaga parlemen di Indonesia, khususnya DPR dan MPR.

Menurut Lucius, jumlah RUU yang ditetapkan dinilai tidak sejalan dengan kapasitas riil DPR dalam menyelesaikan legislasi.

Baca juga: Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Polri Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Ia menjelaskan bahwa sejak 2014, belum pernah DPR menetapkan sebanyak ini dalam satu tahun daftar Prolegnas Prioritas.

"Jumlah yang banyak itu juga berlawanan dengan fakta empiris kinerja legislasi DPR yang tak pernah lebih banyak dari 20 RUU yang bisa disahkan setiap tahun sejak 2019, khusus untuk Daftar capaian RUU Prioritas," kata Lucius kepada Tribunnews.com, Jumat (19/9/2025).

RUU Prioritas DPR adalah daftar yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah untuk dibahas secara intensif dalam satu tahun legislasi. Daftar ini disebut sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, dan ditetapkan melalui rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah.

Lucius menyoroti bahwa kinerja legislasi pada tahun 2025 tampak belum dievaluasi secara jujur oleh DPR

Dari total 43 RUU Prioritas 2025, termasuk satu tambahan berupa RUU Perampasan Aset, baru dua yang berhasil disahkan, yakni revisi UU TNI dan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Dengan capaian seluruh itu, rasanya target 67 RUU di 2026 tak masuk akal. DPR kembali lupa dengan pentingnya rencana yang realistis, bukan fantastis," ujar Lucius.

Ia menambahkan, kekacauan dalam tahap perencanaan legislasi menjadi salah satu penyebab rendahnya produktivitas DPR selama ini. 

"Ya jelas, mereka kebingungan sendiri pada masa berjalan untuk menetapkan RUU mana yang harus didahulukan. Belum lagi sesuai pengalaman selama ini, selalu mungkin ada RUU siluman yang tetiba muncul lalu langsung dibahas dan diselesaikan," tegas Lucius.

Lucius pun mendorong keterlibatan aktif publik dalam mengawasi dinamika pembentukan undang-undang di parlemen. 

"Jangan sampai jumlah RUU Prioritas yang banyak mengacaukan fokus publik untuk memotret RUU-RUU "bermasalah" yang dibuat untuk melegalkan keinginan elit," ucapnya. 

Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Usul Perlindungan Ojol Masuk RUU Transportasi Online

Daftar 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara


2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum


3. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan


4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana


5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia


6. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana


7. RUU tentang Jabatan Hakim


8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan


9. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan


10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen


12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


13. RUU tentang Kawasan Industri


14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji


15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat


16. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan


17. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional


18. RUU tentang Keuangan Negara


19. RUU tentang Energi Baru Terbarukan


20. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban


21. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia


22. RUU tentang Komoditas Strategis


23. RUU tentang Pertekstilan


24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


25. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga


26. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional


27. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


28. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik


29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri


30. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh


31. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah


32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia


33. RUU tentang Satu Data Indonesia


34. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi


35. RUU tentang Transportasi Online


36. RUU tentang Patriot Bond / Surat Berharga


37. RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara)


38. RUU tentang Pekerja Lepas / Pekerja Platform Indonesia / Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG


39. RUU tentang Pelelangan Aset


40. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka


41. RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan


42. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim


43. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta


44. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat


45. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah


46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan


47. RUU tentang Komoditas Khas


48. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak


49. RUU tentang Bank Makanan


50. RUU tentang Hukum Acara Perdata


51. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika


52. RUU tentang Hukum Perdata Internasional


53. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri


54. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber


55. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran


56. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik


57. RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati


58. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah


59. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara


60. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak


61. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara


62. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal


63. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan


64. RUU tentang Badan Usaha


65. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat


66. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia


67. RUU tentang Bahasa Daerah

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan