Jumat, 19 September 2025

Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Polri Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Usulan agar revisi UU Polri masuk prolegnas prioritas itu dibacakan dalam rapat Panja penyusunan RUU Prolegnas 2025-2026.

Penulis: Reza Deni
dpr.go.id
RUU POLRI - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan. Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengusulkan revisi UU Polri masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah hingga DPD RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Polri) menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas perubahan tahun 2025. 

Adapun Revisi UU Polri ini akan menjadi ranah Komisi III DPR RI.

Baca juga: RUU KUHAP dan RUU Polri Dinilai Berisiko Menyimpang dari Prinsip Demokrasi dan Hak Asasi

Usulan agar revisi UU Polri masuk prolegnas prioritas itu dibacakan dalam rapat Panja penyusunan RUU Prolegnas 2025-2026.

Prolegnas Prioritas adalah singkatan dari Program Legislasi Nasional Prioritas, yaitu daftar rancangan undang-undang (RUU) yang dianggap paling penting dan mendesak untuk dibahas dan disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah dalam satu tahun sidang tertentu.

Baca juga: Menyelamatkan Reformasi: Kritik Terhadap RUU Polri di Tengah Semangat Pembatasan

RUU Polri terdaftar dalam poin keempat di Prolegnas prioritas perubahan tahun 2025.

"RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia. Lima, RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana," ujar tenaga ahli Baleg DPR RI, Kamis (18/9/2025).

Kesepakatan ini kemudian dibawa ke rapat pleno pengambilan keputusan. 

Rapat ini dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenhum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas prioritas tahun 2025 dan penyusunan prolegnas RUU prioritas tahun 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa tugas, wewenang, kedudukan, dan ruang lingkup Polriakan dikaji ulang. 

Pengkajian ulang terhadap Polri itu akan dilakukan oleh Komisi Reformasi Polri yang disebut akan diteken lewat keputusan presiden (keppres).

"Ini tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya," ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: Lemkapi: Sebaiknya RUU Polri Dibahas Setelah Revisi KUHAP Rampung Untuk Hindari Tumpang Tindih

Rencananya, hasil rumusan dari Komisi ReformasiPolri ini akan dituangkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. 

"Mungkin undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi Kepolisian kita," ujar Yusril.

Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengusulkan revisi UU Polri masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan