Keputusan Baleg DPR soal Evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Ada RUU Perampasan Aset & RUU Kepolisian
Badan Legislasi DPR RI, menggelar Rapat Kerja bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi DPR RI, menggelar Rapat Kerja bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI dalam rangka pengambilan keputusan atas Evaluasi Prolegnas 2025 dan Penetapan Prolegnas 2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi, Bob Hasan dan Ketua Panitia Kerja Program Legislasi Nasional, yang juga Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, melaporkan hasil penyusunan Evaluasi Prolegnas Prioritas 2025 dan Penetapan Prolegnas Prioritas 2026.
Sementara dari pemerintah diwakili oleh Wakil Menteri Hukum, Prof Eddy Omar Sharief Heriej dan dari PPUU DPD RI diwakili oleh R Graal Taliawo, Anggota Komite II – Wakil Provinsi Maluku Utara.
Dalam pengantar rapat, Martin menerangkan bahwa Badan Legislasi telah menerima usulan evaluasi Prolegnas 2025 dan usulan Prolegnas 2026 dari semua komisi di DPR RI, Fraksi dan Anggota DPR, serta menerima usulan dari Pemerintah DPD RI.
“Untuk evaluasi Prolegnas 2025, Badan Legislasi menerima sejumlah usulan RUU baru dari DPR, yaitu antara lain RUU Perampasan Aset, RUU Kepolisian Republik Indonesia, RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri, RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan lainnya,” kata Martin, Jumat (19/8/2035).
“Sementara dari pemerintah mengusulkan 5 (lima) RUU untuk masuk dalam evaluasi prolegnas 2025, yaitu RUU Kewarganegaraan, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah, RUU Jaminan Benda Bergerak, RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara dan RUU tentang BUMN, sehingga usulan pemerintah dalam Prolegnas Prioritas 2025 sejumlah 13 RUU,” sambungnya.
Sementara, Bob Hasan menjelaskan, dalam rangka evaluasi Prolegnas dan dengan telah diundangkannya beberapa rancangan undang-undang di tahun 2025 dan penarikan usulan dari pengusul.
Maka 1 RUU dikeluarkan dari Prolegnas Tahun 2025- 2029 yaitu RUU tentang Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana, serta memasukkan 23 RUU usulan baru ke dalam Prolegnas Tahun 2025-2029 termasuk RUU tentang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana), RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Pekerja Lepas/RUU tentang Pekerja Platform Indonesia/RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG, dan RUU tentang Satu Data Indonesia.
“Badan Legislasi DPR RI, Kementerian Hukum RI, dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, sepakat untuk menggunakan parameter,” terang Bob Hasan.
Adapun paramater dalam menentukan Prolegnas Prioritas Tahun 2026, diantanya RUU yang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I; RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres); RUU yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI; RUU yang dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI;
RUU dalam daftar tunggu dan RUU usulan baru yang telah tercantum dalam Prolegnas 2025-2029 dan memenuhi urgensi tertentu.
Dalam rapat, Eddy Omar memberikan penjelasan, terkait dengan usulan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya dalam literatur hukum sebenarnya tidak dikenal istilah perampasan aset, di beberapa negara lebih mengenal Asset Rocovery- atau dikenal dengan pemulihan aset.
“Oleh karena itu kami berharap dalam penyusunan nanti perlu berhati-hati dan kajian yang lebih mendalam dalam menentukan definisi hukum, apakah perampasan aset atau pemulihan aset,” jelas Eddy Omar.
Dalam rapat tersebut, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, I Nyoman Parta menyatakan setuju dan mendukung penyusunan RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025 dan Tahun 2026.
20 Tahun Tak Tuntas, Baleg DPR Targetkan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini |
![]() |
---|
Besok Baleg DPR Gelar Rapat Bahas Revisi Prolegnas Prioritas, Bagaimana Nasib RUU Perampasan Aset? |
![]() |
---|
JK Akui Tak Pernah Tidur saat Rumuskan Aceh Bisa Punya Partai Lokal hingga DPRA |
![]() |
---|
Baleg DPR RI Undang Jusuf Kalla Bahas Revisi UU Pemerintahan Aceh |
![]() |
---|
Rapat Bersama Baleg DPR, Habib Muchsin Alatas Minta Pimpinan BPIP Tak Rangkap Jabatan Politik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.