Jumat, 12 Juni 2026

Ijazah Jokowi

Said Didu Ragukan Ijazah SMA Gibran: Lebih Parah dari Kasus Ijazah Jokowi!

Said Didu mengungkapkan kejanggalan ijazah SMA Gibran, ia mempertanyakan legalitas ijazah Wakil Presiden Indonesia itu

Tayang:
Kolase Tribun Video
KASUS IJAZAH PALSU - Jokowi (Kiri) dan Said Didu (Kanan). Said Didu mengungkapkan kejanggalan ijazah SMA Gibran lebih parah dari kasus ijazah palsu Jokowi 

Program tersebut sama dengan program pelatihan.

Belum diketahui, apakah Gibran juga mengikuti program tersebut atau tidak.

Namun, Gibran menuliskan ia adalah lulusan S1 di universitas itu.

Lebih Parah dari Jokowi

Dari uraian tersebut, Said Didu mengatakan kejanggalan soal ijazah Gibran ini semakin jelas terlihat.

Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menilai, legalitas ijazah Gibran bermasalah sama seperti ayahnya, Jokowi.

Bahkan menurutnya, permasalahan ijazah Gibran ini lebih parah ketimbang kasus ijazah palsu Jokowi.

"Sepertinya permasalahan ijazah anaknya (Gibran) lebih parah dari masalah ijazah dirinya (Jokowi)."

"Keluarga tersebut betul-betul bermasalah," ungkap Said Didu, Kamis (18/9/2025) di akun X-nya.

Minta Pejabat Tanggung Jawab

Said Didu menganalisis, peristiwa ini tentu tidak bisa dilakukan Gibran seorang.

Menurutnya, ada peran oknum pejabat atau "orang dalam" Kementerian Pendidikan yang ikut melancarkan kasus ini.

Sebab, beredar surat yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menjelaskan Gibran lulus program pendidikan setara SMA di Sidney, Australia.

"Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan ini menerangkan bahwa atas nama: Gibran Rakabuming Raka; tempat tanggal lahir: Surakarta, 1 Oktober 1987; nama orang tua: Ir. Joko Widodo telah menyelesaikan pendidikan di "Grade 12" di UTS Insearch Sydney, Australia tahun 2006."

"Yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia," demikian isi surat keterangan tersebut tertanggal Jakarta, 6 Agustus 2019.

Surat keterangan itu ditandatangani oleh Dr. Sutanto, S.H., M.A., Widyaprada Ahli Utama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dengan terbitnya surat ini, kini Said Didu pun mempertanyakan kebijakan pemerintah.

Menurutnya, Dr. Sutanto, S.H., M.A harus bertanggung jawab atas terbitnya surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran ini.

"Pejabat yang sahkan penyetaraan UTS Insearch dengan SMK harus bertanggung jawab secara hukum."

"Ayo pengacara bisa laporkan pejabat tersebut," ungkat Said Didu, pada Jumat (19/9/2025).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved