Senin, 22 September 2025

Kasus Impor Gula

Sengit di Sidang Korupsi Gula: Hakim dan Jaksa Kompak Tolak Permintaan Terdakwa Hadirkan Tom Lembong

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta memanas pada Kamis (18/9/2025).

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Suasana persidangan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta memanas pada Kamis (18/9/2025).

Permohonan tim kuasa hukum para terdakwa untuk menghadirkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai saksi ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).

Penolakan ini terjadi setelah perdebatan alot antara tim pengacara terdakwa dengan hakim ketua.

Kuasa hukum salah satu terdakwa, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kesaksian Tom Lembong sangat krusial untuk membuktikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya.

Hotman berargumen, dakwaan jaksa menyebut para terdakwa diperkaya secara tidak sah oleh kebijakan yang dikeluarkan Tom Lembong.

Namun, menurut Hotman, proses hukum terhadap Tom Lembong sendiri telah ditiadakan setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

"Tom Lembong dituduh melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya sembilan korporasi importir ini," ujar Hotman di persidangan.

"Kalau Tom Lembong-nya dikatakan proses hukumnya sudah ditiadakan, jadi bagaimana bisa dibuktikan bahwa dia melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya klien kami?" sambungnya.

Tim penasihat hukum lainnya menambahkan bahwa para terdakwa berada di kursi pesakitan semata-mata karena keputusan Tom Lembong saat menjabat sebagai menteri dalam menerbitkan Persetujuan Impor (PI).

Oleh karena itu, kesaksiannya dianggap sentral dalam perkara ini.

Meskipun para pengacara berulang kali memohon, majelis hakim tetap pada pendiriannya.

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa bukti yang mereka miliki sudah cukup tanpa perlu menghadirkan Tom Lembong.

Ketua majelis hakim mendukung sikap jaksa dengan menyatakan bahwa beban pembuktian ada pada penuntut umum.

Hakim juga menilai belum ada urgensi untuk memanggil mantan menteri tersebut.

"Kalau majelis sampai sekarang belum ada hal yang urgen untuk memanggil [Tom Lembong]. Kita tidak ingin persidangan berlarut-larut melewati waktu yang ditentukan," dalih ketua majelis hakim.

Hakim pun mempersilakan pihak penasihat hukum untuk menghadirkan sendiri Tom Lembong sebagai saksi yang meringankan, namun menegaskan bahwa pengadilan tidak akan mengambil inisiatif untuk memanggilnya.

"Kalau memang penasihat hukum ingin menghadirkan, silakan. Tapi kami majelis sampai dengan sekarang mengambil sikap belum ada urgensi untuk itu," tutur hakim.

Kasus ini menjerat sejumlah petinggi perusahaan swasta sebagai terdakwa, di antaranya Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, dan beberapa direktur utama perusahaan lainnya.

Baca juga: Gagal Dipasok BUMN, PPI Gandeng Swasta untuk Penuhi Stok Gula Nasional

Dengan penolakan ini, persidangan akan terus berlanjut tanpa keterangan dari sosok yang kebijakannya menjadi pusat dari perkara tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan