Rabu, 15 April 2026

Didakwa Rugikan Negara USD 15 Juta, Eks Direktur PGN Danny Praditya Minta Audit BPK

Danny Praditya minta laporan BPK atas perkara dugaan korupsi jual beli gas rugikan keuangan negara USD 15 juta.

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
SIDANG KORUPSI GAS - Sidang perkara dugaan korupsi jual beli gas rugikan keuangan negara USD 15 juta dengan Terdakwa eks Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya di PN Tipikor Jakarta, Senin (22/9/2025). Hakim tolak eksepsi dari Terdakwa Danny dan kuasa hukumnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa eks Direktur  Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya minta laporan BPK atas perkara dugaan korupsi jual beli gas rugikan keuangan negara USD 15 juta.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Terdakwa Danny Praditya setelah sidang agenda putusan sela di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Baca juga: Kasus Korupsi Gas USD 15 Juta, Hakim Tolak Eksepsi Eks Direktur PGN Danny Praditya

"Izin Yang Mulia, sebelumnya mohon kiranya dapat dilengkapi kepada kami Yang Mulia. Kami belum mendapat laporan hasil audit BPK di dalam alat bukti yang kemarin disampaikan oleh penuntut umum," kata kuasa hukum Danny di persidangan.

Jaksa KPK menerangkan untuk laporan audit BPK akan diperlihatkan di persidangan. Karena itu termasuk alat bukti surat sebagaimana di 184 KUHAP.

 

 

"Kalau penasihat hukum untuk melihat, bisa kita ke kantor KPK seperti itu, seperti perkara-perkara sebelumnya juga ada seperti itu," kata jaksa KPK.

"Nanti kita sediakan waktu untuk melihat, tapi tidak bisa memfoto karena itu produk rahasia dari BPK," jelasnya.

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto juga meminta laporan audit dari BPK.

"Jadi begini, mengenai laporan hasil audit, sebelum majelis juga bertanya, itu masuk di berkas perkara, diserahkan nggak," kata Hakim Rios.

Jaksa lalu menjawab tidak dilampirkan. Tapi dalam BAP ahli ada. Karena itu termasuk alat bukti surat. 

Mejelis hakim menerangkan kalau ada hasil bukti surat harus masuk dalam berkas perkara untuk kelengkapan berkas.

"Tapi majelis saja belum dapat. Namun demikian, kami memahami memang tidak ada kewajiban dari penuntut umum menyerahkan, yang dianggap bukti surat," kata Hakim Rios.

Tetapi mejelis memandang, untuk penerapan proses peradilan yang fair, sebaiknya diberikan. 

"Termasuk ke majelis. Alasan penasihat hukum logis untuk mempelajari. Begitu pun majelis, tidak harus serta-merta ketika nanti pemeriksaan ahli. Mohon majelis juga diberikan. Jadi artinya cukup waktu untuk mempelajari," tandasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved