Jumat, 10 April 2026

Kasus Suap di Inhutani

Dicky Yuana Rady Terima Suap Lahan Rp 2,5 Miliar, Eks Dirut Inhutani V itu Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama PT Industri Hutan V, Dicky Yuana Rady, divonis 4 tahun penjara dalam perkara suap yang berkaitan dengan jabatannya. 

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
VONIS 4 TAHUN - Mantan Direktur Utama PT Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady, divonis 4 tahun penjara dalam perkara suap yang berkaitan dengan jabatannya. Vonis dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Wirjono 4 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Direktur Utama PT Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady, divonis 4 tahun penjara dalam perkara suap yang berkaitan dengan jabatannya.
  • Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
  • Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan subsider kurungan selama 90 hari. 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady, divonis 4 tahun penjara dalam perkara suap yang berkaitan dengan jabatannya. 

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

Baca juga: Suap Pengelolaan Hutan di Lampung, Bos PT PML Akui Beri Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana SGD 199.000

Ketua majelis hakim Teddy Windiartono menyatakan Dicky terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap untuk kepentingan perusahaan penyuap, PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).

"Menyatakan Terdakwa Dicky Yuana Rady telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Teddy Windiartono saat membacakan amar putusan.

 

VONIS 4 TAHUN - Mantan Direktur Utama PT Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady, divonis 4 tahun penjara dalam perkara suap yang berkaitan dengan jabatannya. Vonis dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Wirjono 4 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
VONIS 4 TAHUN - Mantan Direktur Utama PT Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady, divonis 4 tahun penjara dalam perkara suap yang berkaitan dengan jabatannya. Vonis dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Wirjono 4 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dicky Yuana Rady oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambungnya. 

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan subsider kurungan selama 90 hari. 

Dicky juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar SGD 10 ribu dengan subsider pidana kurungan selama 1 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut total uang suap yang diterima Dicky mencapai SGD 199 ribu atau sekitar Rp 2,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap.

Hakim menjelaskan uang suap itu digunakan Dicky untuk membeli peralatan golf serta melunasi pembayaran mobil Jeep Wrangler Rubicon.

Suap tersebut diberikan oleh Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi Nur, baik secara langsung maupun melalui asisten pribadi Dicky, Aditya Simaputra.

Dalam proses persidangan, Dicky tidak mengajukan saksi yang meringankan.

Atas perbuatannya, Dicky dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP Nasional.

Dituntut 4 Tahun 10 Bulan

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Dicky dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved