OTT KPK di Kalimantan Selatan
KPK Panggil Pihak PT Energi Batubara Lestari Terkait Kasus Korupsi Pajak Banjarmasin
Dua saksi dipanggil oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan restitusi pajak di KPP Banjarmasin.
Ringkasan Berita:
- KPK terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
- Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta, khususnya PT Energi Batubara Lestari.
- Ada dua saksi yang dipanggil oleh tim penyidik untuk dimintai keterangannya pada hari ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta, khususnya PT Energi Batubara Lestari yang merupakan perusahaan di bawah naungan Hasnur Group.
Baca juga: 5 Fakta Mulyono Kepala Pajak Banjarmasin Ditangkap KPK: Akui Terima Uang, Dalang Wayang Kulit
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Budi merinci, terdapat dua saksi yang dipanggil oleh tim penyidik untuk dimintai keterangannya pada hari ini.
Mereka adalah:
- Ferry Wahyu Wisuda yang berstatus sebagai karyawan PT Energi Batubara Lestari
- Wahyu Pratomo yang merupakan konsultan pajak dari perusahaan yang sama
PT Energi Batubara Lestari diketahui sebagai salah satu urat nadi bisnis pertambangan batu bara milik Hasnur Group.
Berdasarkan data yang ada, bisnis usaha pertambangan batu bara kelompok usaha tersebut saat ini dikelola oleh dua anak perusahaan.
Selain PT Bhumi Rantau Energi, pengelolaan juga dilakukan oleh PT Energi Batubara Lestari yang menguasai luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) mencapai 1.896 hektare yang berlokasi di Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Pemanggilan saksi dari PT Energi Batubara Lestari ini merupakan babak baru dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Banjarmasin pada awal Februari 2026 lalu.
Dalam perkara asalnya, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam skema suap pencairan restitusi pajak milik PT Buana Karya Bhakti (PT BKB).
Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono
- anggota Tim Pemeriksa Pajak Dian Jaya Demega yang berstatus sebagai penerima suap
- Manajer Keuangan PT BKB Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi suap.
Konstruksi Perkara
Kasus ini bermula ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun pajak 2024 yang kemudian disetujui sebesar Rp 48,3 miliar.
Untuk melancarkan pencairan restitusi tersebut, tersangka Mulyono dan Dian Jaya Demega diduga meminta dan menerima "uang apresiasi" sebesar Rp 1,5 miliar dari pihak PT BKB yang disamarkan menggunakan manifes fiktif.
Saat ini, KPK terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran korupsi perpajakan di wilayah Kalimantan Selatan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KPK-Tahan-Kepala-KPP-Banjarmasin-Mulyono_20260206_001211.jpg)