Korupsi Beras Bansos
Status Tersangka Rudy Tanoe Sah, KPK Tegaskan Keseriusannya Usut Kasus Korupsi Bansos Beras
Status tersangka yang disematkan KPK terhadap Rudy Tanoe dalam kasus dugaan korupsi bansos beras dinyatakan sah secara hukum, kapan dia akan ditahan?
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Sebelum menjadi pengusaha, dia merupakan lulusan dari University of San Fransisco dengan gelar Master di bidang Administrasi Bisnis pada tahun 1989.
Saat jadi tersangka, Rudy Tanoe menjabat sebagai Dirut PT Dosni Roha Indonesia.
Selain itu, dia juga menjadi Dirut PT Dos Ni Roha (DNR) Distribution yang bergerak di bidang rantai pasok secara luring maupun daring.
Rudy Tanoe juga sempat menjabat sebagai Dirut PT Zebra Nusantara (ZBRA) pada tahun 2021.
Dikutip dari Dokumen Bursa Efek Indonesia (IDX) pada April 2021, dirinya memegang 77,7 persen saham dari perusahaan yang dipimpinnya.
PT Zebra Nusantara merupakan perusahaan yang bergerak di bidang transportasi umum berupa taksi dan beroperasi di Surabaya, Jawa Timur.
Di industri media, dia memimpin MNC SkyVision menjadi operator Direct To Home (DTH) terbesar di Indonesia.
Perusahaan Rudy Tanoe Pernah Peroleh Proyek Bansos Beras Kemensos Tahun 2020
PT Dos Ni Roha (DNR) memang pernah mengakui memperoleh proyek bansos berupa beras dari Kementerian Sosial (Kemensos) pada September-Oktober 2020 lalu.
Hal ini diketahui ketika saat itu ramai terkait viralnya proyek penguburan bansos presiden yang rusak di sebuah lahan kosong di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada awal Agustus 2022.
Head of Corporate Communication PT DNR, Ida Widayani, mengungkapkan penunjukkan pihaknya oleh Kemensos untuk penyaluran bansos karena memang perusahaan memiliki keahlian di bidang distribusi logistik.
Dia mengatakan PT DNR dipercaya untuk menyalurkan bansos beras ke 15 provinsi di Indonesia.
“Sebagai perusahaan distribusi dan logistik yang berpengalaman serta memiliki infrastruktur, teknologi supply chain management dan jaringan di seluruh Indonesia, DNR itu dipercaya oleh Kemensos untuk menyalurkan bansos beras ke 15 provinsi di bulan September dan Oktober 2020,” katanya pada 3 Agustus 2022, dikutip dari Kompas.com.
Di sisi lain terseretnya PT DNR dalam kasus viralnya penguburan bansos presiden karena adanya pernyataan dari pihak PT JNE.
Adapun PT JNE mengakui bahwa bansos presiden yang sudah tidak digunakan ditimbun di sebuah lahan kosong di wilayah Sukamajaya, Depok, Jawa Barat, pada 29 Juli 2022.
Lalu, PT JNE menyebut penguburan sembako yang rusak itu sudah sesuai prosedur dan perjanjian kerja sama yang diteken antara pihaknya dan perusahaan ekspedisi lainnya yaitu JNE Ekspress.
Kemudian, saat diperiksa polisi pada 1 Agustus 2022, JNE mengakui bahwa pihaknya ada kerja sama dengan PT DNR dalam penyaluran sembako bantuan presiden tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.