Sabtu, 2 Mei 2026

Konflik Palestina Vs Israel

Kritik Pidato Presiden Prabowo di PBB, Usman Hamid Dorong Ratifikasi Statuta Roma

Usman memandang Prabowo masih melakukan standar ganda dalam urusan hak asasi manusia khususnya terkait konflik Palestina dan Israel.

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
KRITIK PIDATO PRESIDEN - Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengkritik pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), di New York, Amerika Serikat, pada Selasa (23/9/2025). Usman mendorong pemerintah meratifikasi Statuta Roma Tentang Mahkamah Pidana Internasional (ICC). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengkritik pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), di New York, Amerika Serikat, pada Selasa (23/9/2025).

Meski menyebut kehadiran Prabowo dalam forum dunia itu penting, Usman memandang Prabowo masih melakukan standar ganda dalam urusan hak asasi manusia khususnya terkait konflik Palestina dan Israel.

Baca juga: Trump Puji Pidato Gebrak Meja Prabowo di PBB: “You Did a Great Job”

Usman mencatat Prabowo sempat menyinggung terkait genosida dan pengabaian terang-terangan terhadap hukum internasional dan kemanusiaan yang masih terjadi di sejumlah negara.

Namun, kata dia, hingga saat ini Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Baca juga: Belajar Berbesar Hati Dari Bangsa Ukraina Usai Pidato Prabowo

Ratifikasi adalah proses pengesahan atau penerimaan secara resmi terhadap suatu perjanjian, konvensi, atau keputusan internasional oleh suatu negara atau lembaga yang berwenang.

Dalam konteks hukum dan pemerintahan, ratifikasi menandai bahwa suatu negara setuju untuk terikat secara hukum terhadap isi perjanjian tersebut.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk Pidato Prabowo di PBB dan Komitmen Iklim Indonesia di kantor CELIOS, Menteng Jakarta Pusat pada Rabu (24/9/2025).

"Nah ini penting, bukan sekedar untuk beretorika mengecam genosida di Gaza, tapi harus diwujudkan dengan ratifikasi Indonesia terhadap statuta Roma mengenai Mahkamah Pidana Internasional," ujar Usman. 

"Karena dengan begitu kita bisa menyeret (Perdana Menteri Israel) Benjamin Netanyahu misalnya, diadili di Mahkamah Pidana Internasional," ungkapnya.

Usman mengatakan genosida adalah satu dari empat kejahatan sangat serius di dunia yang dilarang oleh Mahkamah Pidana Internasional dan bisa diadili di bawah Mahkamah Pidana Internasional. 

Bila Indonesia tidak menjadi bagian dari Mahkamah Pidana Internasional, kata dia, maka pidato kecaman terhadap genosida yang terjadi di Palestina tidak punya arti sama sekali.

"Anda berteriak ada ketidakadilan, ada pelanggaran HAM terhadap suatu umat manusia, suatu kelompok manusia, tapi tidak menjadi bagian dari pihak yang ingin mendirikan pengadilan. Itu hanya pepesan kosong," ungkapnya.

"Kita tahu yang bertanggung jawab ini adalah Benyamin Netanyahu, tapi kita bahkan tidak mendorong pengadilannya," sambung dia.

Usman mencatat, tiga presiden Indonesia yakni Habibie, Megawati, dan SBY telah berupaya untuk meratifikasi statuta tersebut lewat Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM lima tahunan.

Tetapi, kata dia, di dalam RAN HAM di era Presiden Joko Widodo, rencana meratifikasi Statuta Roma itu dihilangkan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved