Revisi UU BUMN
Legislator Demokrat Ungkap Semua Fraksi di DPR Sepakat Status Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan
Herman Khaeron, menegaskan revisi UU BUMN akan membawa sejumlah perubahan mendasar, termasuk perubahan status Kementeterian BUMN.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
Ia menegaskan pembahasan ini belum final dan masih terus dimatangkan.
“Nah, ini belum final tentu karena kami masih dalam pembahasan panja bersama dengan pemerintah. Kemungkinan dalam waktu dekat tentu nanti ada keputusan-keputusan antara DPR dan pemerintah dan kemudian secepatnya ini harus segera diputuskan,” ucapnya.
Herman menambahkan, tujuan utama dari kebijakan ini adalah agar proses penyelenggaraan di BUMN berjalan lebih efisien dan memberikan manfaat optimal bagi negara.
“Karena bagaimanapun ini supaya proses-proses penyelenggaraan di BUMN baik di regulator maupun di eksekutornya bisa berjalan dengan baik. Ada tujuan besar tentu ke depan agar BUMN lebih efisien, kemudian bisa menghasilkan laba dan tentu pada akhirnya bisa menyumbangkan deviden seoptimal mungkin,” ucapnya.
Ia menekankan, dividen dari BUMN sangat penting untuk menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Supaya bisa menopang terhadap program-program APBN, program-program negara yang nanti terintegrasi di dalam APBN,” katanya.
UU BUMN baru saja direvisi untuk ketiga kalinya dan disahkan DPR pada Februari 2025.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap kemungkinan adanya perubahan di tubuh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan dalam revisi UU BUMN yang sedang dibahas DPR.
Kata Dasco dalam RUU itu nantinya Kementerian BUMN akan turun statusnya dan berubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN.
"Dia sendiri tetap. Badan Penyelenggara badan Usaha milik Negara. Badan Penyelenggara BUMN," kata Dasco saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.