Minggu, 28 September 2025

Revisi UU BUMN Kemungkinan Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Pekan Depan

Panja RUU BUMN akan melanjutkan ke pendalaman tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) malam ini. 

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Chaerul Umam
REVISI UU BUMN - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, tidak pernah dimaksudkan untuk melindungi direksi maupun pejabat BUMN yang melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar membahas Revisi UU BUMN, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Panja Revisi UU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mengatakan soal kemungkinan RUU BUMN dibawa ke Rapat Paripurna pada pekan depan.

"Kalau cepat selesai, bisa Selasa paripurnanya," kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025).

Baca juga: Kementerian BUMN Dihapus, DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Badan Pengelola Baru

Dia juga memastikan Tim Panja bekerja semaksimal mungkin.

"Tapi yang jelas harapan rakyat kita, kita akomodir. Dan teman-teman bisa saksikan, rapatnya terbuka. Dan seluruh fraksi bicara menyampaikan pendapatnya," kata dia.

Legislator Gerindra itu mengatakan Panja RUU BUMN akan melanjutkan ke pendalaman tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) malam ini. 

Setelah disepakati agenda bisa dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat I di hari berbeda.

"Tingkat I tidak hari ini," tandas dia.

Diketahui, ada sejumlah poin krusial mengenai pasal yang disepakati panja revisi UU BUMN. Berikut daftarnya: 

1. Kementerian BUMN Dihapus, Diganti Lembaga Baru

Poin pertama yang disepakati adalah penghapusan Kementerian BUMN. Fungsinya diganti lembaga setingkat menteri yang ditetapkan Presiden melalui peraturan presiden (perpres). 

“Jelas tadi bahwa Kementerian BUMN di undang-undang ini sudah tidak ada lagi. Diganti oleh lembaga. Nanti lembaga ini akan ditetapkan oleh Presiden,” tegasnya.

Lembaga baru tersebut berfungsi sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna, regulator, sekaligus penerima laporan RKAP atau Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dari BUMN maupun Danantara. Kepala lembaga akan ditunjuk langsung oleh Presiden.

2. Audit BPK Diperluas

Revisi UU BUMN juga memperluas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasal lama yang membatasi audit hanya untuk tujuan tertentu dihapus. 

“Jadi kan isu-isu yang bermasalah di masyarakat kan pertama itu bahwa satu soal audit BPK itu kan hanya untuk tujuan tertentu. Jadi seakan-akan BPK tidak bisa mengaudit BUMN, nah sesuai aspirasi yang kita tangkap dari masyarakat untuk itu kita buka, jadi BPK bisa mengaudit sesuai aturan perundang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga: DPR Dua Kali Revisi UU BUMN, Pengamat: Hanya untuk Memoles Danantara

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan