Mahkamah Konstitusi Putuskan Seluruh Pekerja Tidak Wajib Bayar Tapera
Skema Tapera awalnya hanya untuk pegawai negeri yang dikelola pemerintah melalui Badan Pertimbangan Tabungan PNS atau Bapertarum PNS.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG UJI MATERI - Anthony Budiawan, ahli yang dihadirkan pemohon nomor 134/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (11/12/2024). Seluruh pekerja tidak wajib untuk membayar tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang seharusnya akan diberlakukan pada 2027 mendatang.
Program ini diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera dan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).
Tujuan Tapera
- Meningkatkan akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan.
- Mendorong kepemilikan rumah bagi pekerja formal dan informal.
- Menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan rumah.
Cara Kerja Tapera
- Peserta Tapera menyetor sejumlah dana secara rutin (misalnya 2,5 persen dari gaji untuk pekerja).
- Dana tersebut dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera.
- Setelah memenuhi syarat kepesertaan (minimal 10 tahun dan belum punya rumah), peserta bisa mengakses manfaat berupa:
-Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
-Kredit pembangunan rumah
-Kredit renovasi rumah
Baca Juga
Polri Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal Lewat Jalur Laut ke Malaysia |
![]() |
---|
RDP dengan Komisi IX, KSPSI Minta DPR Buat UU Baru soal Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja |
![]() |
---|
5 Fakta Kenaikan Biaya Visa H-1B Trump, Negara-negara Ini Justru Ketiban Untung |
![]() |
---|
Baleg DPR Tegaskan Pembahasan RUU PPMI Masih Terbuka dan Partisipatif |
![]() |
---|
Akademisi Usul Status Direksi Hingga Pengawas BUMN Dikembalikan sebagai Penyelenggara Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.