Kamis, 2 Oktober 2025

Mahkamah Konstitusi Putuskan Seluruh Pekerja Tidak Wajib Bayar Tapera

Skema Tapera awalnya hanya untuk pegawai negeri yang dikelola pemerintah melalui Badan Pertimbangan Tabungan PNS atau Bapertarum PNS.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG UJI MATERI - Anthony Budiawan, ahli yang dihadirkan pemohon nomor 134/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (11/12/2024). Seluruh pekerja tidak wajib untuk membayar tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang seharusnya akan diberlakukan pada 2027 mendatang. 

Program ini diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera dan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).

Tujuan Tapera

  • Meningkatkan akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan.
  • Mendorong kepemilikan rumah bagi pekerja formal dan informal.
  • Menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan rumah.

Cara Kerja Tapera

  • Peserta Tapera menyetor sejumlah dana secara rutin (misalnya 2,5 persen dari gaji untuk pekerja).
  • Dana tersebut dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera.
  • Setelah memenuhi syarat kepesertaan (minimal 10 tahun dan belum punya rumah), peserta bisa mengakses manfaat berupa:

-Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

-Kredit pembangunan rumah

-Kredit renovasi rumah

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved