Gibran Digugat ke Pengadilan
Gibran Tak Hadiri Sidang Mediasi, Subhan Palal: Jika Ada Tugas Negara, Harusnya Pakai Surat Presiden
Subhan Palal telah menggugat Gibran dan KPU secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait ijazah SMA yang dinilai tidak valid.
TRIBUNNEWS.COM - Advokat Subhan Palal menanggapi tidak hadirnya Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dalam sidang mediasi pertama atas kasus gugatan soal keabsahan ijazah SMA milik anak sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Adapun Subhan Palal telah menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Subhan menilai, ijazah SMA milik Gibran tidak valid sehingga melanggar syarat pendaftaran calon wakil presiden RI, yakni minimal SMA sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Gugatan terhadap Gibran teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Juru Bicara (Jubir) PN Jakpus, Sunoto mengungkapkan, dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU melawan hukum.
"Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029," kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).
Selain itu, Subhan menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia.
Uang tersebut nantinya disetorkan ke kas negara.
Gugatan Subhan sudah memasuki tahap mediasi, suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) di mana pihak-pihak yang berselisih dibantu oleh seorang mediator untuk mencapai kesepakatan bersama secara sukarela.
Sejatinya, pada Senin (29/9/2025) hari ini, sidang mediasi pertama terkait kasus gugatan Subhan Palal terhadap Gibran dan KPU ini digelar.
Namun, sidang akhirnya ditunda lantaran Subhan meminta Gibran hadir di lokasi.
Baca juga: Motif Politik Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Pengamat: Malah Tekanan untuk Prabowo
Pada sidang mediasi ini, Gibran dan KPU memang tidak hadir secara langsung; mereka hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Sejak awal gugatan ini berproses di pengadilan, Gibran juga diketahui tidak pernah hadir langsung.
Mantan Wali Kota Solo itu disebut sudah menyerahkan surat kuasa khusus kepada tim pengacara agar dapat mewakilinya di hadapan hakim.
Sidang akhirnya dilanjutkan Senin (6/10/2025) pekan depan dengan agenda yang masih sama, yakni mediasi.
Pihak penggugat diminta membawa proposal perdamaian, sekaligus menantikan kehadiran Gibran selaku tergugat.
Jika Absen dengan Alasan Tugas Negara, Gibran Harusnya Kasih Surat Delegasi dari Prabowo
Awalnya, Subhan menyebut bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus gugatan perdata wajib hadir di sidang mediasi, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016
"Jadi gini, ketidakhadiran para prinsipal —tergugat— tadi, saya minta diterapkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi, bahwa prinsipal wajib hadir," kata Subhan.
Menurutnya, jika Gibran selaku tergugat tidak hadir di sidang mediasi, maka status atau kondisinya akan disimpulkan oleh mediator dari pengadilan.
Subhan sendiri juga menyebut, sebenarnya dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 memang ada empat kategori alasan yang membolehkan pihak dalam kasus terkait absen di sidang mediasi.
Namun, kata pemilik firma hukum Subhan Palal & Rekan tersebut, jika Gibran tidak hadir di sidang mediasi karena tugas negara mengingat statusnya sebagai Wakil Presiden RI, maka seharusnya ia menyertakan surat tugas dari Presiden RI Prabowo Subianto.
"Dalam Perma itu dikategorikan boleh tidak hadir, ada empat," tutur Subhan.
"Ada empat itu; sakit, dalam kondisi pengampuan, berada di luar negeri, dan terakhir tugas negara atau profesi yang tidak dapat ditinggal," lanjutnya.
"Kita lihat nanti, kalau [kategori] nomor empat yang dipakai, saya minta ada surat juga dari presiden, karena wakil presiden itu pasif kewenangannya belum bisa dipakai," jelas Subhan.
"Kalau dia [Gibran] alasan tugas negara karena dia wakil presiden saat ini, maka harus ada surat atau delegasi dari presiden," sambungnya.
"Kalau (alasan) sakit, (suratnya) dari dokter," tambahnya.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 mengatur tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Pada Bagian Keempat - Kewajiban Menghadiri Mediasi, Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Kemudian, ayat (3) menyatakan bahwa ketidakhadiran Para Pihak secara langsung dalam proses Mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah.
Alasan sah yang dimaksud pada ayat (3) tersebut tercantum pada ayat (4) yang meliputi:
a. kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter;
b. di bawah pengampuan;
c. mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau
d. menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
Kata Pengacara Gibran
Pengacara Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Dadang Herli Saputra mengungkapkan alasan mengapa kliennya tidak hadir pada sidang mediasi, Senin hari ini.
Menurut Dadang, kliennya tidak wajib menghadiri proses mediasi gugatan perdata.
Ia menyebut, ada sejumlah pengecualian yang memungkinkan Gibran untuk tidak hadir langsung di ruang mediasi.
“Prinsipal harus datang sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, tapi ada beberapa pengecualian di sana,” ujar Dadang, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025), dilansir Kompas.com.
Menolak Damai, Minta Gibran Sekolah Lagi
Subhan Palal telah menegaskan, dirinya menolak damai atas gugatan Rp125 triliun terhadap Gibran terkait perkara keabsahan ijazah SMA milik suami Selvi Ananda sekaligus pemilik catering Chili Pari itu.
Ia mengatakan ada peluang damai jika Gibran mundur dari jabatannya.
"Saya berkali-kali menyatakan, karena ini adalah cacat bawaan, bagaimana saya bisa damai, bukan saya yang damai," kata Subhan kepada awak media setelah mediasi pertama di PN Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
"Maka, dia (Gibran) yang harus berdamai, satu-satunya cara, mundur," sambungnya.
Subhan juga menyebut, Gibran sekolah lagi saja karena syarat pendidikan untuk pencalonan wakil presiden dinilainya cacat.
Sayangnya, tidak ada aturan yang mengakomodir hal itu.
"Menurut saya cacat bawaan di pendidikannya. Itu pendidikannya syarat subjektif. Jadi, kalau itu nanti bisa diselesaikan, dengan cara apa? Ya sekolah lagi, kan gitu. Nah itu terlanjur, menurut saya pendidikannya nggak cukup, Undang-Undang nggak cukup memenuhi itu," papar Subhan.
(Tribunnews.com/Rizki A./Rahmat Fajar Nugraha) (Kompas.com/Shela Octavia)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.