Gibran Digugat ke Pengadilan
Kata Pengacara soal Kehadiran Gibran dalam Proses Mediasi Gugatan Ijazah
Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka belum dapat memastikan apakah kliennya dapat hadir dalam proses mediasi terkait gugatan perdata ijazah yang diajukan oleh warga sipil bernama Subhan Palal.
“Nanti akan kami tanyakan. Kami baru diputuskan mediasi tanggal 29,” kata pengacara Gibran, Dadang Herlu Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (22/9/2025).
“Apakah beliau (Gibran) akan datang? Nanti akan kami tanyakan. Nanti kalau beliau tidak datang, berarti akan ada surat kuasa istimewa,” sambungnnya.
Sidang perkara ijazah Gibran kembali berlanjut di PN Jakpus siang ini.
Subhan, tim pengacara Gibran, dan tim Komisi Pemilihan Umum (KPU) hadir lengkap.
Dalam tahapan sidang perdata, proses mediasi wajib dilakukan sebelum masuk ke pokok perkara.
Proses mediasi perkara ijazah Gibran ini pun akan berlangsung pada Senin, 29 September.
“Selanjutnya, karena pihak lengkap, maka sebelum sidang dilanjutkan, perlu dilakukan mediasi,” kata Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno di Ruang Sidang Soebekti 2, PN Jakpus, Senin (22/9/2025).
Jika mediasi berujung damai, maka tahapan sidang tak akan berlanjut.
Proses mediasi kurang lebih bakal berlangsung selama 30 hari.
Kronologi kasus ijazah
Perkara ini digugat oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal.
Selain Gibran, Subhan juga menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat.
Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
Gibran Digugat ke Pengadilan
Gugat Gibran Soal Ijazah, Subhan Palal Dipuji Pakar: Teliti, Tapi Harus Belajar dari Kasus Jokowi |
---|
Pengamat Pertanyakan KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres Disaat Ijazah Gibran Sedang Digugat |
---|
Hakim Tunda Sidang Gugatan Ijazah Rp 125 Triliun, Gibran Diminta Bawa Fotocopy KTP 22 September |
---|
Gibran Utus 3 Pengacara Pribadi, Sidang Gugatan Ijazah Rp 125 Triliun Kembali Ditunda, Mengapa? |
---|
Roy Suryo Soroti Kejanggalan Ijazah Gibran: di Sydney Cuma Kursus tetapi Ditulis Lama Studi 3 Tahun |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.