Selasa, 23 September 2025

Gibran Digugat ke Pengadilan

Kata Pengacara soal Kehadiran Gibran dalam Proses Mediasi Gugatan Ijazah

Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Tim pengacara Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Ruang Sidang Soebekti 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka belum dapat memastikan apakah kliennya dapat hadir dalam proses mediasi terkait gugatan perdata ijazah yang diajukan oleh warga sipil bernama Subhan Palal.

“Nanti akan kami tanyakan. Kami baru diputuskan mediasi tanggal 29,” kata pengacara Gibran, Dadang Herlu Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (22/9/2025).

“Apakah beliau (Gibran) akan datang? Nanti akan kami tanyakan. Nanti kalau beliau tidak datang, berarti akan ada surat kuasa istimewa,” sambungnnya.

Sidang perkara ijazah Gibran kembali berlanjut di PN Jakpus siang ini.

Subhan, tim pengacara Gibran, dan tim Komisi Pemilihan Umum (KPU) hadir lengkap.

Dalam tahapan sidang perdata, proses mediasi wajib dilakukan sebelum masuk ke pokok perkara.

Proses mediasi perkara ijazah Gibran ini pun akan berlangsung pada Senin, 29 September.

“Selanjutnya, karena pihak lengkap, maka sebelum sidang dilanjutkan, perlu dilakukan mediasi,” kata Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno di Ruang Sidang Soebekti 2, PN Jakpus, Senin (22/9/2025).

Jika mediasi berujung damai, maka tahapan sidang tak akan berlanjut.

Proses mediasi kurang lebih bakal berlangsung selama 30 hari.

Kronologi kasus ijazah

Perkara ini digugat oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal.

Selain Gibran, Subhan juga menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat.

Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan