Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
BREAKING NEWS: Jalani Operasi di RS, Kejagung Bantarkan Penahanan Eks Mendikbud Nadiem Makarim
Kejaksaan Agung menyatakan sedang membantarkan penahanan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan sedang membantarkan penahanan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pembantaran penahanan Nadiem lantaran tersangka kasus korupsi laptop itu sedang jalani operasi kesehatan di rumah sakit.
"Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit ya, dilakukan operasi. (Status penahanan) dibantarkan di rumah sakit," kata Anang kepada wartawan, Senin (29/9/2025).
Meski begitu Anang tidak menyebut detil jenis penyakit apa yang saat ini diderita oleh Nadiem Makarim.
Hanya saja ia menuturkan bahwa Nadiem sudah dilakukan proses operasi di bagian sensitif pada tubuhnya.
"Sudah, katanya sih di bagian itu-nya," jelas Anang.
Mengenai kondisi Nadiem saat ini, Anang mengaku belum bisa memastikan bagaimana keadaan eks Mendikbudristek tersebut.
Ia hanya mengatakan bahwa saat ini Nadiem masih berada di rumah sakit dan belum kembali ke rumah tahanan (rutan).
"Saya kurang tahu pasti, nanti saya cek apakah langsung di operasi atau sudah tahap pemulihan. Iya (Nadiem) masih di rumah sakit," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Nadiem Dorong Proses Hukum yang Adil dan Transparan
Kelima tersangka itu yakni;
1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
TribunBreakingNews
Kejaksaan Agung
Nadiem Makarim
Kemendikbudristek
penahanan
Kejagung
Anang Supriatna
operasi
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook |
---|
Nadiem Klaim Tak Terima Keuntungan dari Kasus Chromebook, Kejagung: Korupsi Tak Sebatas Perkaya Diri |
---|
Kasus Google Cloud di KPK Jalan Terus Meski Nadiem Makarim Ditahan Kejagung |
---|
Pilih Netral, Tom Lembong Yakin Nadiem Tak Terima Uang Kasus Chromebook, Imbau Kejagung Transparan |
---|
Tom Lembong Ungkap Perbedaan Kasusnya dengan Nadiem Makarim, Singgung Konflik Kepentingan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.