Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop

Kejagung mengatakan penyidik Jampidsus saat ini telah mempersiapkan segala hal yang dipersoalkan Nadiem yang berujung diajukan ke tahap praperadilan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
NADIEM MAKARIM - Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Nadiem Makarim juga berpotensi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan penyimpanan data Google Cloud yang kini sedang ditangani oleh KPK. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA 

Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.

Kelima tersangka itu yakni;

1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024

2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim

3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek

4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021

5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021
 

--

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved