Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kubu Nadiem Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Pertanyakan Mekanisme dalam Penetapan Tersangka

Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2025.

Editor: Wahyu Aji
Dok. Kejaksaan Agung
GUGATAN PRAPERADILAN — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakata, Kamis (4/9/2025), terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022. 

Sidang Digelar 3 Oktober 2025

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Jum'at (3/10/2025) mendatang.

Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

"Permohonan praperadilan atas nama Nadiem Makarim. Sidang pertama dijadwalkan tanggal 3 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB," ucap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Rio Bartens, saat dikonfirmasi pada Rabu (24/9/2025).

Rio menjelaskan pokok permohonan yang diajukan Nadiem selaku pemohon yakni untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka.

Sementara itu dalam gugatan tersebut Nadiem menggugat Kejaksaan Agung dalam hal ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.

"Pokok permohonan diajukan sehubungan dengan keabsahan penetapan tersangka," ujar Rio.

Kejaksaan Agung merespons gugatan praperadilan yang ditempuh eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait status tersangka kasus korupsi pengadaan chromebook Tahun 2019-2022 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa upaya hukum tersebut merupakan hak Nadiem selaku tersangka dalam perkara tersebut.

"Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya. Dan ini juga diatur dalam ketentuan baik di KUHAP dan juga diperkuat oleh putusan MK tahun 2014," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (23/9/2025).

Kasus Nadiem

Seperti diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved