Selasa, 30 September 2025

Ketua DPC Peradi Jakbar: Single Bar Harus Dipertahankan karena Merupakan Amanat Undang-undang

Single bar harus dipertahankan karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Istimewa
SINGLE BAR ADVOKAT - Penutupan PKPA Angkatan VII DPC Peradi Jakbar dan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) secara hybrid. Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat menegaskan, single bar harus dipertahankan karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). 

Sebagai coordinator lawyer di Hong Kong, Asido terlibat untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan advokat-advokat yang menangani kasus tersebut di beberapa negara tersebut.

"Itu semua hanya dimungkinkan jika klien menaruh trust karena yakin bahwa kita mampu memberikan bantuan hukum yang terbaik, profesional dan memiliki integritas. Saya mengharapkan ini juga terjadi kepada teman-teman, dari PKPA ini akan lahir Advokat-advokat yang hebat dan sukses. Jadi mengikuti PKPA ini, hanya awal. Awal dari perjuangan teman-teman, selanjutnya mengikuti ujian dan jika lulus maka diangkat dan disumpah menjadi advokat. Jangan pernah berhenti untuk terus meningkatkan skill teman-teman," paparnya.

Ketua Pentitia PKPA Angkatan VII Peradi Jakbar-UAI, Desnadya Anjani Putri, mengatakan, sejumlah 166 peserta dinyatakan lulus PKPA.

"Kami ucapkan welcome to the journey. Semoga teman-teman menikmati perjalanannya. Ini step 1 teman-teman telah melewati pendidikan PKPA," katanya.

Ia meminta seluruh lulusan peserta PKPA angkatan ini untuk mempersiapkan diri mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang akan digelar DPN Peradi pada  6 Desember 2025.

"Teman-teman, persiapkan diri untuk ujian advokat. Kami harap seluruh 166 peserta ini bergabung di Peradi di bawah Kepemimpinan Prof Otto Hasibuan," katanya.

Wakil Rektor I Bidang Akademik UAI Jakarta, Dr Drs Zirmansyah, mengatakan, advokat adalah suatu profesi dan mempunyai tanggung jawab kepada masyarakat. Paling tidak mengadvokasi ketika ada masyarakarat bermasalah dalam bidang hukum.

"Itu harus dilakukan secara profesional. Profesional advokat hanya bisa diperoleh mulai dengan mengikuti PKPA," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan