Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Peran Sentral Pertemuan Yaqut dan AMPHURI Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK tengah mendalami dugaan adanya pertemuan antara AMPHURI dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Editor: Adi Suhendi
Istimewa
KPK - Potret Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. KPK tengah mendalami dugaan adanya pertemuan antara AMPHURI dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya pertemuan antara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Amphuri adalah asosiasi yang beranggotakan travel agent penyelenggara ibadah umrah (PPIU) dan haji khusus (PIHK) di Indonesia.

Pertemuan ini diduga menjadi kunci dalam pengusutan kasus korupsi terkait manipulasi Surat Keputusan (SK) dan distribusi kuota tambahan haji khusus tahun 2024.

KPK memfokuskan penyelidikannya pada kemungkinan pertemuan tersebut memengaruhi terbitnya SK Menag tertanggal 15 Januari 2024. 

SK tersebut secara kontroversial membagi rata kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah, dengan porsi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca juga: Selain Khalid Basalamah, Pihak Travel Dari HIMPUH Kembalikan Uang Dugaan Korupsi Kuota Haji ke KPK

“Pendalaman terkait dengan pertemuan itu (AMPHURI dengan Yaqut) memang kemungkinannya ada dua (sebelum atau sesudah SK keluar),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Menurut Budi, jika pertemuan terjadi sebelum SK terbit, KPK menduga adanya lobi atau dorongan dari pihak asosiasi travel untuk memengaruhi kebijakan pembagian kuota 50:50 tersebut. 

Hal ini untuk menelisik apakah diskresi tersebut murni kebijakan internal Kementerian Agama atau hasil pesanan pihak eksternal.

Baca juga: Kemenhaj Gandeng Kejagung Cegah Kasus Korupsi Kuota Haji Tak Terulang

“Sehingga apakah diskresi pembagian kuota 50-50 itu murni top-down dari Kementerian Agama atau ada dorongan, ada inisiatif dari pihak-pihak asosiasi ataupun Biro Travel ini,” jelas Budi.

Namun, jika pertemuan dilakukan setelah SK diterbitkan, KPK menduga fokus pembicaraan beralih pada mekanisme distribusi dan pembagian jatah kuota khusus tersebut kepada biro-biro travel yang berada di bawah naungan asosiasi.

Untuk mendalami hal ini, KPK telah memeriksa mantan Bendahara AMPHURI, HM Tauhid Hamdi, pada Kamis (25/9/2025).

Modus Jual Beli Kuota dan Langgar Aturan

Kasus ini bermula dari dugaan pengkondisian kuota haji khusus yang tidak sesuai prosedur. 

Kuota tambahan haji khusus sebanyak 10.000 kursi diduga menjadi objek jual beli oleh oknum pejabat Kemenag melalui asosiasi travel.

Praktik ini semakin subur karena adanya biro perjalanan yang belum berizin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) namun tetap bisa memberangkatkan jemaah dengan membeli kuota dari biro lain. 

Kuota tersebut menjadi sangat menarik karena diiming-imingi dapat berangkat pada tahun yang sama (T0) tanpa antre.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved