Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Peran Sentral Pertemuan Yaqut dan AMPHURI Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK tengah mendalami dugaan adanya pertemuan antara AMPHURI dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Editor: Adi Suhendi
Istimewa
KPK - Potret Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. KPK tengah mendalami dugaan adanya pertemuan antara AMPHURI dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Pembagian kuota 50:50 ini sendiri diduga kuat melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. 

Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre bertahun-tahun harus tertunda keberangkatannya.

Dalam praktiknya, perusahaan travel diduga menyetor antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS (sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta) per kuota kepada oknum pejabat Kemenag melalui asosiasi.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dengan taksiran kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. 

KPK juga telah menyita aset berupa dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang diduga dibeli dari hasil korupsi kuota haji ini.

Untuk mengusut tuntas kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. 

Sejumlah penggeledahan, termasuk di kediaman Yaqut, juga telah dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved