Kamis, 2 Oktober 2025

Program Makan Bergizi Gratis

Mahfud MD Bilang Program MBG Tak Punya Dasar Hukum Jelas, Perlu Peraturan Tegas

Mahfud MD menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum memiliki dasar hukum yang jelas dan pemerintah perlu segera membuat peraturan tegas.

|
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Kolase Tribunnews.com
KRITIK PROGRAM MBG - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah perlu segera membuat peraturan tegas untuk menjamin kepastian hukum dan tata kelolanya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan pemerintah perlu segera membuat peraturan tegas untuk menjamin kepastian hukum dan tata kelola program tersebut.

“Apa sih dasar hukum dari MBG ini? perpres, apa PP, apa UU, atau apa? Kalau ditarik secara umum ya sudah ada. Sejauh ini tidak ditemukan,” kata Mahfud MD di podcast Terus Terang yang tayang di kanal Youtube pribadinya, Mahfud MD Official, Rabu (1/10/2025).

Menurut Mahfud, selama ini dasar pelaksanaan MBG hanya terlihat dari keputusan rapat dan alokasi anggaran di APBN. Namun, tidak ada aturan yang lebih rinci mengenai tata kelolanya.

“Pertama, keputusan rapat kalau rapat diumumkan akan begini. Yang kedua bisa ditemukan di APBN. Tapi tata kelolanya kan, minimal asas kepastian hukumnya tidak jelas."

"Siapa yang melakukan apa, yang bertanggung jawab ini siapa, kepada siapa, kan gitu kan. Dari siapa dan kepada siapa kan kita tidak tahu. Sekolah tidak tahu menau juga,” tegas Mahfud.

Ia menekankan, kepastian hukum penting agar pihak pelaksana maupun masyarakat mengetahui konsekuensi jika terjadi pelanggaran.

“Kepastian hukum itu pentingnya agar orang bisa memprediksi kalau saya melakukan ini, kalau benar ini akibatnya, kalau salah saya akan menerima akibat ini. Akibat perdatanya ini, akibat pidananya ini. Kan bisa,” kata Mahfud.

Baca juga: Ombudsman RI: Sejak Januari 2025 Terdapat 34 Kasus Luar Biasa Terkait MBG, Ribuan Siswa Keracunan

Mahfud menilai absennya aturan tegas membuat banyak keluhan muncul di lapangan. Ia menyebut penyelenggara MBG di tingkat bawah kerap tidak jelas, dan penanganan masalah sering kali dilakukan oleh orang yang tidak profesional.

“Keluhannya yang banyak itu ya endak jelas dan ditangani oleh orang-orang tidak profesional sebenarnya,” pungkasnya.

Baca juga: 20 Murid SDN Gedong 01 Pasar Rebo Jaktim Keracunan MBG, Ini Kata Gubernur Pramono

Dari data BGN, setidaknya ada 70 kasus dugaan keracunan makanan di program MBG 2025. Rinciannya, 5.914 orang penerima manfaat yang terdampak.

Rinciannya, Kota Bandar Lampung sebanyak 503 orang, Kabupaten Lebong Bengkulu 467 orang, Kabupaten Bandung Barat 411 orang, Kabupaten Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah 339 orang dan Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta 305 orang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved