Program Makan Bergizi Gratis
BGN Coba Lepas Tangan Terkait Kasus Keracunan MBG dengan Beri Guru Insentif Rp 100 Ribu
P2G sudah memberikan saran agar MBG dimoratorium dan dievaluasi atau dihentikan sementara mengingat kasus keracunan terus terjadi di banyak wilayah RI
Iman berharap pemerintah melakukan moratorium, evaluasi, menghentikan sementara lalu memperbaiki tata kelola MBG sehingga tepat sasaran dengan prinsip selektif. Kemudian mencabut peraturan yang menjadikan MBG sebagai tugas, kewajiban dan tanggung jawab guru.
Guru di sekolah yang mau bertugas menjadi penanggung jawab MBG (makan bergizi gratis), bakal mendapatkan insentif tambahan. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang mengatakan, insentif bagi guru yang menjadi penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 100.000 akan dicairkan setiap 10 hari sekali.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG di Sekolah Penerima Manfaat.
Baca juga: Jumlah Keracunan MBG Januari-September 2025: 103 Kasus, Korban 9.083 Orang
Dana insentif ini akan bersumber dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah terkait merupakan kebijakan yang lahir sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran strategis guru dalam mendukung keberhasilan program yang ditujukan untuk anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.