Tuding Vonis 16 Tahun Hakim Zalim, Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK
Adam Rachmat Damiri, berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT ASABRI periode 2012–2016, Adam Rachmat Damiri, berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah divonis 16 tahun penjara dalam tingkat kasasi atas kasus korupsi pengelolaan dana di PT ASABRI.
Langkah hukum ini diambil setelah tim kuasa hukum menemukan bukti baru atau novum yang dinilai dapat mengubah arah putusan.
Salah satu poin penting yang disoroti adalah dugaan kekeliruan majelis hakim dalam menetapkan vonis.
"Majelis hakim secara keliru mengambil keputusan yang sifatnya kumulatif atau dasarnya tidak kuat yang diputuskan kemudian dijatuhkan kepada seorang Adam Damiri," ujar kuasa hukum Adam, Deolipa Yumara, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Menurut Deolipa, kekeliruan tersebut terjadi karena hakim menggabungkan kerugian negara yang terjadi dalam dua periode kepemimpinan berbeda di PT ASABRI, yakni masa jabatan Adam Damiri (2012–2016) dan Sonny Widjaja (2016–2020).
Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan Adam Damiri bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun.
Namun, Deolipa menilai angka tersebut tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.
“Total loss Rp22,78 triliun seakan-akan semua dibebankan ke Adam Damiri. Padahal, di masa kepemimpinan beliau hanya sekitar Rp 2,6 triliun (yang dianggap kerugian) dan sahamnya masih ada. Ini zalim, apalagi klien kami sudah berusia 76 tahun,” tegasnya.
Baca juga: Keluarga Prajurit TNI yang Gugur di Papua Terima Santunan Rp 452 Juta dari ASABRI
Deolipa menambahkan, pengajuan PK bukan semata-mata untuk membela Adam Damiri, tetapi juga demi memperbaiki kekeliruan hukum yang bisa menjadi preseden buruk di masa depan.
“Kita sepakat bahwa korupsi harus diberantas. Tapi berantaslah yang benar-benar koruptor, bukan orang yang dalam faktanya bukan koruptor,” katanya.
Berdasarkan catatan Tribunnews, Adam Damiri sebelumnya divonis 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Januari 2022.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar.
Namun, dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis tersebut dikurangi menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Putusan banding itu ditetapkan pada 19 Mei 2022 oleh majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba.
Saat perkara berlanjut ke tingkat kasasi pada Oktober 2022, hukuman Adam kembali diperberat menjadi 16 tahun penjara.
Mahkamah Agung Anulir Vonis Lepas 3 Terdakwa Korporasi terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO |
![]() |
---|
Ketua DPC Peradi Jakbar Tekankan Mediator Harus Memiliki Kompetensi dan Integritas |
![]() |
---|
OJK Usul Diberi Kewenangan Awasi Taspen dalam RUU P2SK: Tata kelola Investasinya Sangat Buruk |
![]() |
---|
Rapat Paripurna DPR Sahkan 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM di MA, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Kejagung Sita Aset Tanah Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU, Nilainya Rp 35 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.