Heran dengan Isi Kesepakatan Tarif AS-RI, Pakar Nilai Tim Negosiator Indonesia Lemah
Teuku Rezasyah menyoroti polemik kesepakatan tarif resiprokal 19 persen antara Indonesia dan AS yang tertuang dalam perjanjian dagang RI-AS
Ringkasan Berita:
- Pakar menilai proses perundingan ART terkesan sempit karena hanya berorientasi pada hitung-hitungan untung rugi perdagangan
- Pakar kritik absennya prinsip dasar politik luar negeri Indonesia dalam dokumen perjanjian dagang RI–AS
- Perjanjian terkesan dirancang sepihak Amerika Serikat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pengamat Hubungan Internasional Universitas Padjadjaran, Teuku Rezasyah, menyoroti polemik kesepakatan tarif resiprokal 19 persen antara Indonesia dan Amerika Serikat yang tertuang dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Dia mengaku heran dengan substansi dokumen perjanjian tersebut karena terlalu banyak memuat kewajiban yang harus dipenuhi Indonesia, tanpa terlihat adanya perlindungan memadai terhadap kepentingan nasional.
"Dalam dokumen itu, kenapa banyak sekali yang harus dilakukan oleh Indonesia? Ini tidak bagus. Terlihat seolah tim negosiator tidak memikirkan ketahanan nasional, tidak menyiapkan skenario terburuk, dan tidak menggali potensi ekonomi dari dalam negeri,” ujar Rezasyah kepada Tribunnews.com, Selasa (24/2/2026).
Rezasyah menilai, proses perundingan ART terkesan sempit karena hanya berorientasi pada hitung-hitungan untung rugi perdagangan, tanpa pendekatan strategis lintas sektor.
“Idealnya, negosiasi internasional itu interdepth, melibatkan banyak kementerian. Tapi yang terlihat, seolah hanya dengan logika untung-rugi semata,” katanya.
Baca juga: Kesepakatan Dagang AS-RI, Pengamat: Amerika Mitra Penting, tapi Indonesia Tak Punya Banyak Opsi
Dia juga mengkritik absennya prinsip dasar politik luar negeri Indonesia dalam dokumen tersebut.
Ia menyebut tidak menemukan rujukan eksplisit pada prinsip politik luar negeri bebas aktif.
"Saya sedang membaca dokumennya. Tidak ada kata kunci bahwa Indonesia bekerja berdasarkan prinsip politik luar negeri bebas aktif. Ini yang membuat saya bingung,” ujarnya.
Baca juga: Soal Kehalalan Produk AS, Membandingkan Pernyataan Seskab Teddy dan Isi Kesepakatan Dagang AS-RI
Dia bahkan menilai sejumlah pasal dalam ART membingungkan dan terkesan dirancang sepihak oleh Amerika Serikat.
“Di pasal satu saja sudah tertulis ‘Indonesia shall apply’. Itu kesannya seperti dokumen yang dibuat Amerika Serikat untuk kita,” kata Rezasyah.
Menurutnya, pemerintah harus bisa mengantisipasi kondisi ini lebih awal, mengingat penandatanganan ART berlangsung dengan berbagai agenda diplomatik besar Indonesia di tingkat global.
Ditambah, adanya Putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump, yang berujung pada tarif baru AS kepada semua negara sebesar 15 persen.
Karena itulah, dia mendorong DPR menggunakan hak konstitusionalnya untuk membuka secara terang proses negosiasi ART.
“Saya berharap DPR menggunakan haknya agar publik tahu bagaimana prosesnya, siapa yang mewakili Indonesia, dan seperti apa posisi Indonesia secara on paper,” tegasnya.
Rezasyah menekankan pentingnya transparansi terkait profil negosiator Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/presiden-as-trump-dan-prabowo.jpg)