Perjanjian Dagang RI dengan AS
CSIS Soroti Risiko dan Peluang di Balik Tarif Resiprokal RI-AS Pasca Putusan Mahkamah Agung AS
Habib menilai ruang gerak Indonesia dalam negosiasi memang tidak luas, namun keputusan yang diambil tetap harus dihitung secara cermat.
Ringkasan Berita:
- Bagi Indonesia, langkah strategis yang perlu dilakukan adalah mengidentifikasi 13 produk tersebut dan memastikan kepentingan ekspor nasional tetap terjaga
- Perjanjian tarif resiprokal tidak semata-mata berbicara soal bea masuk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesepakatan Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat menjadi perhatian khusus. Terutama barang dari Indonesia yang dikirim ke AS dikenakan tarif pajak 19 persen.
Indonesia sendiri telah secara resmi mencapai kesepakatan ART dengan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026, di mana penandatanganan dilakukan langsung oleh dua kepala negara.
Peneliti Departemen Hubungan Internasional Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Muhammad Habib menilai ruang gerak Indonesia dalam negosiasi memang tidak luas, namun keputusan yang diambil tetap harus dihitung secara cermat.
Baca juga: Transfer Data Pribadi dalam Tarif Resiprokal RI-AS, Komisi I DPR Ingatkan soal Kedaulatan Digital
"Tentu tanda tangan bukan merupakan sesuatu yang ideal kalau misalnya dilakukan secara terburu-buru tanpa perhitungan secara teknokratik atau misalnya mempertimbangkan konsekuensi geopolitiknya," ucap Habib dalam Konferensi Pers di Auditorium CSIS, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Habib menyoroti perkembangan terbaru ketika Mahkamah Agung AS mengeluarkan keputusan yang kemudian diikuti oleh langkah cepat pemerintahan Presiden Donald Trump melalui tiga Executive Order baru pada hari yang sama.
Pertama, penghentian kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya berbasis pada kewenangan International Economic Emergency Power Act (IEEPA).
Kedua, kelanjutan penghentian fasilitas de minimis, yakni pembebasan tarif bagi produk bernilai rendah. Artinya, produk dengan harga murah pun tetap akan dikenakan tarif.
Ketiga, pemberlakuan tarif tambahan sebesar 10 persen berdasarkan Section 122, yang diperbolehkan dalam konteks penanganan persoalan neraca pembayaran internasional Amerika Serikat.
Langkah-langkah tersebut, menurut Habib, menunjukkan kebijakan tarif AS tidak hanya bertumpu pada satu dasar hukum, melainkan beberapa instrumen sekaligus.
Lalu bagaimana dampaknya terhadap kesepakatan tarif resiprokal Indonesia-AS?
Habib menilai konsekuensinya tidak bersifat seragam bagi seluruh produk ekspor Indonesia. Dalam salah satu Executive Order tertanggal 20 Februari 2026, terdapat sejumlah pengecualian.
"Ada sekitar 13 produk yang dikecualikan dari tarif tersebut. Jadi untuk 13 produk yang kemudian dikecualikan, tentu tarifnya akan berlaku MFN rate, Most Favored Nation rate," jelasnya.
Baca juga: CORE Indonesia: Kesepakatan Tarif Resiprokal dengan AS Membuat Petani Tanah Air Makin Terjepit
Artinya, produk-produk tersebut tetap dikenakan tarif normal sesuai ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), bukan tarif tambahan yang bersifat resiprokal.
Bagi Indonesia, langkah strategis yang perlu dilakukan adalah mengidentifikasi 13 produk tersebut dan memastikan kepentingan ekspor nasional tetap terjaga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Konferensi-Pers-Centre-for-Strategic-and-International-Studies-di-Auditorium-CSIS.jpg)