Program Makan Bergizi Gratis
Legislator PKS Jelaskan Alasan MBG Perlu Diatur dalam UU: Bisa Bertahan hingga 5 Dekade
Anggota Komisi IX DPR Gamal Albinsaid jelaskan mengapa program MBG perlu diatur dalam undang-undang, agar MBG tidak berubah tiap ganti pemerintah.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
WAJIB BERSERTIFIKAT - Pemerintah menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS). Hasil rakor juga meminta agar seluruh dapur SPPG untuk Program MBG yang bermasalah ditutup sementara, dievaluasi, dan dilakukan investigasi. Selain itu, dapur SPPG juga wajib untuk melakukan sterilisasi alat makan dan memperbaiki proses sanitasi, khususnya alur limbah. Anggota Komisi IX DPR RI, Gamal Albinsaid jelaskan mengapa program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu diatur dalam undang-undang, agar MBG tidak berubah tiap ganti pemerintahan. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA
Sementara itu, realisasi anggaran MBG di APBN 2025 baru mencapai Rp 13 triliun hingga 8 September 2025.
Jumlah itu setara 18,3 persen dari total pagu Rp 71 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut dana tersebut digunakan untuk melayani 22,7 juta penerima MBG di seluruh Indonesia.
“Makan Bergizi Gratis sampai dengan 8 September kemarin melayani 22,7 juta penerima, dilayani oleh 7.644 SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi),” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (23/9/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.