Kasus Dana Hibah Jatim
Umumkan 21 Tersangka, KPK Kembali Jelaskan Peran Gubernur Khofifah di Kasus Suap Dana Hibah Jatim
KPK menjelaskan peran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam skandal suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas).
Kusnadi diduga mendapat jatah dana hibah mencapai total Rp 398,7 miliar selama periode 2019–2022 dan menerima commitment fee sebesar Rp 32,2 miliar melalui berbagai pihak.
"Pemberian fee untuk aspirator (KUS) diberikan di awal atau sebagai 'ijon'," ungkap Asep Guntur.
Modus yang digunakan adalah memotong dana hibah dengan skema pembagian fee berlapis, mulai dari 15–20 persen untuk anggota dewan (aspirator), 5–10% untuk koordinator lapangan (korlap), hingga 2,5% untuk pengurus pokmas dan admin.
Akibatnya, dana yang benar-benar sampai ke masyarakat diperkirakan hanya 55% hingga 70?ri total anggaran.
Pada Kamis (2/10/2025), KPK langsung menahan empat tersangka pemberi suap kepada Kusnadi, yaitu Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SUK), dan Wawan Kristiawan (WK).
Kasus Dana Hibah Jatim
KPK Dalami Peran Istri Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi dalam Pusaran Suap Dana Hibah |
---|
KPK Periksa Ketua KPU Lamongan-Bawaslu Gresik soal Alur Pengajuan Dana Hibah Jatim |
---|
KPK Temukan Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Hibah di Jatim, Salah Satunya Pokmas Fiktif |
---|
KPK Periksa 3 Perwakilan Pokmas, Ada Anggota DPRD Blitar Fraksi Gerindra |
---|
Elite PKB Pertanyakan Pemeriksaan Khofifah Dilakukan di Polda Jatim Bukan di Kantor KPK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.