Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Dana Hibah Jatim

Umumkan 21 Tersangka, KPK Kembali Jelaskan Peran Gubernur Khofifah di Kasus Suap Dana Hibah Jatim

KPK menjelaskan peran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam skandal suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas). 

Tribunnews.com/Taufik Ismail
KASUS DI KPK - Khofifah Indar Parawansa usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/1/2025) lalu. Khofifah pernah diperiksa KPK dalam kasus dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas).  

Kusnadi diduga mendapat jatah dana hibah mencapai total Rp 398,7 miliar selama periode 2019–2022 dan menerima commitment fee sebesar Rp 32,2 miliar melalui berbagai pihak.

"Pemberian fee untuk aspirator (KUS) diberikan di awal atau sebagai 'ijon'," ungkap Asep Guntur.

Modus yang digunakan adalah memotong dana hibah dengan skema pembagian fee berlapis, mulai dari 15–20 persen untuk anggota dewan (aspirator), 5–10% untuk koordinator lapangan (korlap), hingga 2,5% untuk pengurus pokmas dan admin. 

Akibatnya, dana yang benar-benar sampai ke masyarakat diperkirakan hanya 55% hingga 70?ri total anggaran.

Pada Kamis (2/10/2025), KPK langsung menahan empat tersangka pemberi suap kepada Kusnadi, yaitu Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SUK), dan Wawan Kristiawan (WK).

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved