Sempat Dipenjara Kasus Suap, Eks Dirut PT INTI Darman Mappangara Kembali Diperiksa KPK
Pemeriksaan terhadap Darman yang pernah dihukum dalam kasus suap di PT Angkasa Pura II dilakukan di Kantor PT INTI (Persero) Bandung.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunews.com/Ilham Rian
Direktur PT INTI Darman Mappangara ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan bagasi, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2019)
Pada 19 November 2020, Darman dieksekusi ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan memberi suap sebesar 71.000 dolar AS dan 96.700 dolar Singapura kepada Direktur Keuangan AP II saat itu, Andra Yastrialsyah Agussalam.
Suap diberikan agar PT INTI dimenangkan dalam proyek di lingkungan AP II.
Topik Terkait
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/darman-mappangara1.jpg)