Senin, 6 Oktober 2025

Soroti UU No 6/2014, Iman Syukri Ungkap Tata Kelola Pemerintahan Desa Tak Hanya Bersifat Prosedural

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan ruang bagi desa untuk lebih mandiri, inovatif, dan mampu membangun ekonomi lokal. 

Penulis: Chaerul Umam
HO/Ist
KELOLA PEMERINTAHAN DESA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB, Ahmad Iman Syukri, menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan ruang bagi desa untuk lebih mandiri, inovatif, dan mampu membangun ekonomi lokal. Hal itu disampaikannya dalam sidang promosi doktor di mana Iman Syukri berhasil mempertahankan disertasinya berjudul "Rekonfigurasi Desain Governance Pemerintahan Desa dalam Pengembangan Ekonomi Lokal" dalam sidang terbuka di Universitas Indonesia (UI), Jumat (3/10/2025). (HO/ dokumentasi untuk Tribunnews) 

"Saudara Ahmad Iman Sukri merupakan doktor ilmu administrasi ke-65 di Fakultas Ilmu Administrasi atau ke-253 sejak Program Doktor Ilmu Administrasi berdiri," imbuhnya.

Sidang promosi doktor tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh, di antaranya Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, mantan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, serta Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal.

Cak Imin menyampaikan apresiasinya atas disertasi yang dihasilkan Iman. 

"Kajian soal desa dan seluk-beluknya serta berbagai aspeknya tidak akan kering karena pembangunan ujungnya ada di desa, karena itu kajian Pak Iman Sukri ini benar-benar membawa gagasan baru yang cukup penting buat pembangunan desa lebih sukses lagi, misalnya tadi tentang program koperasi desa mendorong perputaran uang di bawah kebijakan-kebijakan baru dibutuhkan agar pembangunan cepat ya dari desa itu,” ucap Cak Imin.

UU No 6 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah regulasi yang mengatur tentang Desa di Indonesia. 

UU ini ditetapkan pada 15 Januari 2014 dan bertujuan untuk memperkuat posisi desa sebagai entitas pemerintahan yang mandiri dan demokratis dalam sistem pemerintahan nasional.

Tujuan dan Ruang Lingkup UU nomor 6 tahun 2014

UU ini dirancang untuk:

• Memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asal-usul dan hak tradisional desa.

• Mendorong desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.

• Menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved