Kronologi Kasus Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar yang Merugikan Negara Rp1,350 Triliun
Penyidik segera memanggil keempat pelaku untuk diperiksa sebagai tersangka. Kortas Tipidkor juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
|
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
willy Widianto
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KAKORTAS TIPIKOR POLRI - Kakortas Tipikor Irjen Cahyono Wibowo saat jumpa wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025) malam. Kakortas Tipikor menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat tahun 2008-2018. Keempat tersangka tersebut ialah FM selaku Direktur PLN periode 20018-2009, lalu inisial HK selaku Presiden Direktur PT BRN.
Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga, pembangunan PLTU mengalami kegagalan sehingga tidak dapat dimanfaatkan sejak tahun 2016. Laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Auditorat Utama Investigasi BPK RI terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih US Dolar 62,410 juta dan Rp 323,2 miliar
Diduga terdapat aliran dana dari KSO BRN melalui PT PI kepada para pihak yang terkait suap dalam pekerjaan pembangunan PLTU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.