Rabu, 8 Oktober 2025

Proyek PLTU Mangkrak yang Libatkan Eks Dirut PLN dan Adik Jusuf Kalla Rugikan Negara Rp1,35 Triliun

Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat

|
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Reynas Abdilla
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat 2x50 megawatt, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tahun 2008-2018. Keterangan disampaikan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025) 

Tidak menyampaikan dokumen SIUJKA atau surat pernyataan penanggung jawab

Peserta tambahan yang memiliki pengalaman, OJSC POWER MACHINES, baru dimasukkan kemudian.

Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 11 Juni 2009 antara RR dan FM dengan nilai USD 80 juta dan Rp507 miliar. 

Namun, pada akhir 2009, seluruh pekerjaan dialihkan ke PT PI dan perusahaan energi asal Tiongkok, QJPSE.

Pekerjaan diaddendum sebanyak 10 kali antara 2011 hingga 2018, namun tetap gagal dimanfaatkan. 

“Akibat dari pekerjaan itu, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK,” sambung Cahyono.

Penyidik menduga ada aliran dana dari KSO BRN melalui PT PI kepada sejumlah pihak sebagai bentuk suap. 

Kortas Tipidkor juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini.

Kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Kalbar sejak April 2021, sebelum diambil alih oleh Kortas Tipidkor Polri pada Mei 2024. 

Penyelidikan berlangsung hingga November 2024.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. 

Pemeriksaan sebagai tersangka akan segera dilakukan.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved