Proyek PLTU Mangkrak yang Libatkan Eks Dirut PLN dan Adik Jusuf Kalla Rugikan Negara Rp1,35 Triliun
Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat
Tidak menyampaikan dokumen SIUJKA atau surat pernyataan penanggung jawab
Peserta tambahan yang memiliki pengalaman, OJSC POWER MACHINES, baru dimasukkan kemudian.
Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 11 Juni 2009 antara RR dan FM dengan nilai USD 80 juta dan Rp507 miliar.
Namun, pada akhir 2009, seluruh pekerjaan dialihkan ke PT PI dan perusahaan energi asal Tiongkok, QJPSE.
Pekerjaan diaddendum sebanyak 10 kali antara 2011 hingga 2018, namun tetap gagal dimanfaatkan.
“Akibat dari pekerjaan itu, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK,” sambung Cahyono.
Penyidik menduga ada aliran dana dari KSO BRN melalui PT PI kepada sejumlah pihak sebagai bentuk suap.
Kortas Tipidkor juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini.
Kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Kalbar sejak April 2021, sebelum diambil alih oleh Kortas Tipidkor Polri pada Mei 2024.
Penyelidikan berlangsung hingga November 2024.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Pemeriksaan sebagai tersangka akan segera dilakukan.
Simulasi Penjinakan Bom Digelar di Jakarta, PLN Perkuat Keamanan Listrik Nasional |
![]() |
---|
Ombudsman Dorong PLN Riau-Kepri Beri Pelayanan Listrik hingga Desa Terpencil |
![]() |
---|
PLN Bentuk Direktorat Baru untuk Perkuat Transisi Energi dan Keberlanjutan |
![]() |
---|
Rekrutmen Nasional Jurusan Hukum PLN Group 2025 Dibuka untuk Lulusan S1-S2, Cek Syaratnya |
![]() |
---|
PLN Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 sampai S2, Pendaftaran Dibuka 1 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.