Jumat, 10 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Balas 500 Pendukung Jokowi soal Demo Pakai Bra dan Celana Dalam: Itu Pornoaksi!

Roy Suryo balas rencana aksi 500 pendukung Jokowi yang bakal demo di Mabes Polri hanya pakai bra (BH) dan celana dalam, sebut itu pornoaksi.

Tangkap layar Live KompasTV
DEMO PENDUKUNG JOKOWI - Dalam foto: Pakar telematika sekaligus Mantan Menpora RI Roy Suryo setelah soft launching buku Jokowi’s White Paper yang digelar di sebuah coffee shop di Gedung University Club (UC), Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (18/8/2025). Roy Suryo balas rencana aksi 500 pendukung Jokowi yang bakal demo di Mabes Polri hanya pakai bra (BH) dan celana dalam, sebut itu pornoaksi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ucapan kontroversial soal rencana 500 pendukung Jokowi bakal geruduk Mabes Polri hanya mengenakan bra (BH) dan celana dalam viral di media sosial. 

Aksi hanya pakai bra dan celana dalam ini disebut sebagai bentuk protes karena mereka merasa kecewa Jokowi terus menerus dirundung di media sosial tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. 

"Jadi, kalau bisa Mabes Polri cepat menyelesaikan ini, kalau tidak saya organisasi perempuan, kita lima ratus perempuan berencana akan turun memakai BH dan celana dalam untuk Mabes Polri. Kita marah karena Pak Jokowi tiap hari di-bully," ujar perempuan itu dalam sebuah konferensi pers dikutip dari Instagram @kata_hati165. 

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Roy Suryo, menanggapi aksi tak biasa tersebut. 

Menurut Roy Suryo, tindakan mengancam dan mendesak pihak kepolisian untuk menindak dirinya, dokter Tifa dan Rismon jelas melanggar hukum. 

"Apa yang mereka ancamkan mereka mendesak-mendesak Polda Metro Jaya, itu melanggar hukum," kata Roy seperti dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Senin (6/10/2025). 

 

Roy Suryo: Itu Bentuk Pornoaksi!

Lebih lanjut, Roy Suryo mengatakan ancaman aksi dengan hanya memakai pakaian dalam juga masuk ke dalam bentuk pornoaksi

Aksi itu masuk dalam kategori pelanggaran Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 4 ayat 2. 

"Saya kebetulan adalah narasumber juga di undang-undang itu ya ketika sebelum menjadi anggota DPR. Itu adalah tindakan yang melakukan pornoaksi. Pornoaksi adalah bagian dari pornografi dan itu kalau diterus-teruskan itu bisa menjadi tindakan asusila nantinya ya," jelasnya. 

Baca juga: Segera Terbitkan Buku Gibran’s Black Paper, Roy Suryo Cs Bantah Cari Sensasi

 

Sama dengan Roy Suryo, PDIP Juga Kritik Aksi Demo Pakai BH dan Celana Dalam 

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli. juga breaksi keras.

Menurutnya, aksi itu justru mempermalukan kaum perempuan. 

Rencana itu pun dinilai bukan sebagai bentuk dukungan yang cerdas terhadap Jokowi

"Bukan Organisasi Perempuan tapi "Gerombolan Ternak" karena hanya ternak yang mau mempermalukan dirinya untuk menjilat junjungannya. Ini namanya pembodohan. Fanatisme yang harus dikecam. Tak boleh dimaklumi. Apalagi dibela," tulis Guntur Romli pada Sabtu (4/10/2025). 

 

Roy Suryo Minta Kasus Ijazah Dibuka Lagi

Roy Suryo bersama tim hukum mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin, 6 Oktober 2025, untuk meminta agar penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dibuka kembali.

Mereka menyerahkan surat resmi kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, disertai salinan legalisir ijazah Jokowi yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kasus yang ada di Bareskrim ini harus dibuka kembali. Surat itu tadi yang dibuka,” ujar Roy Suryo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).

IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika Roy Suryo bersama tim hukumnya memberikan keterangan pers usai menyerahkan surat kepada Irwasum Polri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Mereka meminta penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi dibuka kembali meski sebelumnya telah dihentikan secara resmi.
IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika Roy Suryo bersama tim hukumnya memberikan keterangan pers usai menyerahkan surat kepada Irwasum Polri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Mereka meminta penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi dibuka kembali meski sebelumnya telah dihentikan secara resmi. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Tim hukum Roy Suryo, yang dipimpin Ahmad Khozinudin, menilai laporan ini menyangkut Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Ia mempertanyakan kewenangan penyelidik dalam menghentikan perkara melalui keputusan resmi.

“Penyelidikan tidak punya kewenangan untuk dihentikan dalam bentuk surat keputusan seperti SP3,” kata Khozinudin.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sejak 22 Mei 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim saat itu, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Djuhandhani dalam konferensi pers saat itu menyampaikan bahwa antara bukti dan dokumen pembanding dinilai identik atau berasal dari satu produk yang sama. Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan ijazah Jokowi asli, setelah dibandingkan dengan ijazah rekan seangkatan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh pihak UGM dan KPU, termasuk salinan ijazah yang telah dilegalisasi.

Meski demikian, Roy Suryo kini tetap bersikukuh bahwa dokumen tersebut 99,99 persen palsu.

“Cetakannya berbeda dengan ijazah yang lain-lain. Harusnya cetakannya sama,” kata Roy.

Di sisi lain, kasus serupa masih berjalan di Polda Metro Jaya. Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025 ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong terkait tudingan ijazah palsu.

Perkara yang dilaporkan mencakup pelanggaran terhadap Pasal 310 dan 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 27A, 32, 35, dan 51 ayat (1).

Hingga awal Oktober 2025, penyidikan telah berlangsung lebih dari lima bulan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan. Pemeriksaan saksi terus dilakukan, termasuk terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa). Polisi juga telah menyita dokumen ijazah SD, SMP, SMA, dan S1 milik Jokowi untuk keperluan analisis forensik laboratorium.

“Penyidikan masih berproses. Pemeriksaan dan pendalaman terus dilakukan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 3 Okktober 2025.

Baca juga: Kondisi Jokowi Usai Absen HUT TNI hingga Tawaran Obat Manjur Ala Dokter Tifa

Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tercantum 12 nama terlapor, yaitu Roy Suryo, dr. Tifa, Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Sementara itu, sejumlah relawan Jokowi, termasuk dari Jokowi Mania (Joman), mendesak agar Polda Metro segera menetapkan tersangka. Dalam pernyataan tertulis yang diterima Tribunnews pada Sabtu, 4 Oktober 2025, Ketua Jokowi Mania (Joman) Andi Azwan menyampaikan bahwa pihaknya menolak segala bentuk pembiaran terhadap penyebaran informasi bohong, yang menurutnya bukan merupakan kritik melainkan fitnah.

Polemik ini juga menyeret nama Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang disebut oleh tim hukum Roy Suryo tidak memenuhi syarat Pasal 169 huruf r UU Pemilu terkait pendidikan.

Kubu Roy Suryo menduga pertemuan Jokowi dan Prabowo Subianto di Kertanegara pada Sabtu (4/10/2025) turut membahas isu ini.

“Kalau ijazah itu asli, maka polemik ini bisa segera diakhiri. Tapi kalau tidak, harus ada transparansi,” pungkas Ahmad Khozinudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

Kasus ini kini berjalan di dua jalur: permintaan pembukaan kembali penyelidikan di Bareskrim yang telah dihentikan, dan laporan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya yang masih aktif.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pamer Baju 'Asusila', Roy Suryo Kritik Pendukung Jokowi Soal Demo Hanya Pakai BH dan Celana Dalam

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved