Febri Diansyah Dampingi Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU yang Diperiksa KPK
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, hari ini, Senin (6/10/2025), mendatangi Gedung Merah Putih KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, hari ini, Senin (6/10/2025), mendatangi Gedung Merah Putih KPK.
Kedatangannya kali ini adalah dalam kapasitas sebagai advokat yang mendampingi kliennya, seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina periode 2018–2023.
Febri Diansyah adalah seorang pengacara dan aktivis anti-korupsi Indonesia yang dikenal sebagai mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga merupakan pendiri firma hukum dan aktif menangani berbagai kasus hukum besar di Indonesia
"Pagi ini saya sebagai advokat datang ke kantor KPK mendampingi klien-klien kami yang dipanggil hari ini sebagai tersangka," ujar Febri kepada wartawan.
"Sebagai warga negara yang baik, klien kami hadir dari pihak swasta ya, bukan dari pihak Pertamina atau pihak BUMN," sambungnya.
Febri menjelaskan bahwa kliennya merupakan bagian kecil dari proyek raksasa senilai Rp 3,6 triliun tersebut.
Proyek ini awalnya menunjuk PT Telkom sebagai pelaksana utama, yang kemudian menugaskan dua anak perusahaannya, yaitu PT Telkom Sigma yang mengelola sekitar 90 persen proyek dan PT PINS sekitar 10 persen.
"Posisi klien saya adalah bagian kecil, kurang dari 50 persen proyek yang dilaksanakan oleh PT PINS. Jadi perusahaan klien kami ini menangani sekitar 4?ri total Rp 3,6 triliun proyek digitalisasi Pertamina ini," jelasnya.
Meski demikian, Febri menyoroti manfaat besar dari proyek tersebut.
Mengutip data Pertamina per November 2023, ia menyebut bahwa digitalisasi SPBU telah berhasil menghemat anggaran subsidi negara hingga lebih dari Rp.53 triliun, jauh melampaui nilai proyeknya.
"Artinya apa? Tentu saja manfaat untuk publiknya itu penting jadi perhatian," tutur Febri.
"Digitalisasi itu sebenarnya membantu mendorong transparansi," imbuhnya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersangka dari pihak swasta tersebut.
"Benar, hari ini, Senin, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara ELV (Elvizar) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Status pemeriksaan terhadap yang bersangkutan adalah sebagai tersangka," kata Budi dalam keterangannya.
Kasus korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina telah memasuki tahap penyidikan di KPK sejak Januari 2025.
KPK Peringatkan Potensi 'Upeti' Kuota dan Markup dalam Layanan Haji 2026 |
![]() |
---|
Revisi UU BUMN Sah, KPK Kini Punya Payung Hukum untuk Usut Korupsi Pejabat BUMN |
![]() |
---|
Eksekusi 3 Terpidana Korupsi APBD Pekanbaru, KPK Kembalikan Aset Negara Senilai Rp 9,6 Miliar |
![]() |
---|
Irfan Yusuf Serahkan 200 Nama Calon Pejabat Kementerian Haji ke KPK, Minta Ditelusuri Rekam Jejaknya |
![]() |
---|
ASDP-KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Dorong Tata Kelola BUMN yang Transparan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.