Kamis, 9 Oktober 2025

Dukung Gugatan Tunjangan Pensiun Seumur Hidup DPR ke MK, Salsa Erwina: Gunakan Uang untuk Rakyat!

Pegiat media sosial, Salsa Erwina dukung gugatan tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR ke MK lewat unggahan di Instagram pribadinya

Instagram @salsaer
BATALKAN PENSIUNAN DPR - Pegiat media sosial, Salsa Erwina dukung gugatan tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR ke MK lewat unggahan di Instagram pribadinya @salsaer. Ia turut mendukung aksi yang dilakukan dr. Lita Gading dan Syamsul Jahidin untuk menguji materiil aturan pensiunan DPR 

Dia kembali menuliskan, di balik kondisi sosial yang terjadi di masyarakat itu, negara terus setua membayar pensiun anggota DPR seumur hidup.

Meski tak semua menepati janji mewakili rakyat, kata Salsa, rekening anggota DPR tetap diisi dari pajak petani, nelayan, dan buruh yang renta tanpa jaminan.

Ia mempertanyakan di mana keadilan.

"Ini bukan kecemburuan. Ini jeritan keadilan. Negara tidak boleh terus memanjakan kursi kekuasaan. Negara harus memprioritaskan mereka yang memberi makan, yang menanam padi, yang melaut, yang bekerja di pabrik dan pasar."

Mempertegas dukungannya, Salsa menyerukan pembatalan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan DPRD.

Saran darinya, uang yang dianggarkan untuk pensiunan DPR agar dialihkan kepada petani, nelayan, dan buruh agar terjamin tidak lagi tua dalam kemiskinan.

"Gunakan uang itu untuk kesejahteraan pemilik sejati negeri ini: rakyat!" papar dia.

Salsa turut menyertakan beberapa sumber rujukan berita dan data dari media internet untuk memperkuat tulisan dari unggahannya tersebut.

Gugatan Pensiunan DPR

Seorang pengacara konstitusional, Syamsul Hajidin, tetap teguh pada pendiriannya bersama psikolog, Lita Linggayani Gading atau dr. Lita Gading, menggugat  aturan tunjangan pensiun seumur hidup mantan anggota DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini buntut Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut gugatan tidak bisa dilakukan sepihak.

Kemudian, pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang mengatakan taat dan patuh pada aturan yang berlaku.

Dalam aturannya, tunjangan pensiun DPR telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, tentang Hak Pensiun Bekas Kepala Lembaga Negara terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Syamsul dan juga dr. Lita mengajukan uji materiil aturan tersebut ke MK dalam perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025.

Menurut Syamsul, jawaban dari para pimpinan DPR RI tersebut adalah jawaban normatif.

Pimpinan DPR, kata Syamsul, juga harus melihat prinsip keadilan sosial sebagai landasannya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved