Kasus Suap di Inhutani
KPK Panggil Eks Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro Terkait Kasus Suap Inhutani V
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, Selasa (7/10/2025) terkait kasus suap Inhutani V.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady bersama Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi dan Staf Perizinan SB Grup Aditya mengenakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). KPK resmi menahan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady bersama Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi dan Staf Perizinan SB Grup Aditya yang terjaring OTT KPK dugaan tindak pidana korupsi berupa suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan dan dalam OTT ini, KPK menyita barang bukti Rp 2 miliar. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, Selasa (7/10/2025) terkait kasus suap Inhutani V. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Permintaan tersebut dipenuhi pada Agustus 2025 dengan pembelian mobil seharga Rp 2,3 miliar, disertai penyerahan uang tunai 189.000 dolar Singapura atau setara Rp 2,4 miliar.

Suap tersebut diberikan agar Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang menguntungkan pihak swasta.
Uang pelicin itu juga diduga digunakan untuk merekayasa laporan keuangan PT Inhutani V agar kinerjanya terlihat baik.
Halaman 2 dari 2
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.