Jumat, 10 Oktober 2025

Mushola Ambruk di Sidoarjo

Pasca-Tragedi Ponpes Al Khoziny, Pemerintah akan Buka Hotline Konsultasi buat Pembangunan Pesantren

Cak Imin menyampaikan, pemerintah akan audit sekaligus mencari solusi khususnya bagi pesantren-pesantren yang rawan, pasca-tragedi Ponpes Al Khoziny.

Tangkap layar YouTube Breaking News KompasTV
TINDAK LANJUT PEMERINTAH - Dalam foto: Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat RI (Menko PM) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam konferensi pers bersama Menteri Pekerjaan Umum RI (PU) Dody Hanggodo, Selasa (7/10/2025). Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat RI (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyampaikan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI Prabowo Subianto mengenai pembangunan pondok pesantren pasca-tragedi ambruknya bangunan di Pondok Pesantren atau Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur. 

PBG sendiri adalah izin resmi dari pemerintah yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung. PBG berfungsi untuk memastikan pembangunan gedung memenuhi standar teknis, keselamatan, kenyamanan, kesehatan, serta tata ruang yang berlaku.

Sementara, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah surat bukti dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa pemilik bangunan dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui.

Saat ini, PBG merupakan pengganti IMB, dengan tujuan menyederhanakan prosedur perizinan bangunan dan meningkatkan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan fungsi bangunan.

Ketentuan PBG menjadi IMB didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Hotline itu yang pertama akan menjadikan kita bisa ikut ngecek, mengatasi, menanggulangi termasuk sekaligus kita perintahkan kepada pesantren-pesantren untuk memperbaiki izin mendirikan bangunan, PBG," papar Cak Imin.

"Ini harus diperbarui semuanya. Semua pesantren, sekecil apa pun harus diperbaiki PBG-nya," tegasnya.

Cak Imin juga menambahkan, nantinya semua jenis perizinan mendirikan bangunan gratis, sebagaimana dijamin oleh Menteri PU Dody Hanggodo.

"Oleh karena itu, Menteri PU menjamin semua jenis perizinan free," ujar Cak Imin.

"Yang penting dipastikan semua proses bangunan tanpa izin, hentikan dulu. Saya minta pesantren-pesantren yang sedang membangun untuk menghentikan sementara karena harus izin," tambahnya.

"Untuk surat izin dan bantuan mengecek, gratis. Silakan, pesantren-pesantren yang merasa rawan, hubungi PU setempat untuk dilakukan pendampingan," tandas Cak imin.

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved