Dugaan Korupsi Kuota Haji
Periksa Tiga Saksi, KPK Usut Aliran Fee Percepatan Kuota Haji ke Oknum Kemenag
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan kuota haji tambahan.
Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan diduga telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 triliun.
KPK juga telah mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri.
Sejumlah pihak, termasuk asosiasi dan PIHK, telah bersikap kooperatif dengan mengembalikan uang yang diduga terkait dengan praktik korupsi ini.
Hingga kini, KPK telah menyita dan menampung uang pengembalian dari berbagai pihak yang nilainya mendekati Rp 100 miliar.
"Uang tersebut kini menjadi barang bukti untuk menguatkan pembuktian dalam perkara ini," ujar Budi.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan memanggil pihak-pihak lain yang diduga mengetahui, melihat, atau terlibat dalam praktik lancung ini.
Penetapan tersangka dalam kasus ini disebut hanya tinggal menunggu waktu, salah satunya menunggu hasil audit final kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.