Selasa, 7 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Ungkap Kuota Haji untuk Petugas Kesehatan Dijual ke Calon Jemaah Reguler

KPK menemukan fakta baru mengejutkan dalam penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. 

Dok Tribunnews
KORUPSI KUOTA HAJI - Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). KPK menyatakan sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait penyelenggaraan atau kuota haji. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru mengejutkan dalam penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. 

Kuota yang semestinya dialokasikan untuk petugas haji, termasuk petugas kesehatan, diduga disalahgunakan dengan cara diperjualbelikan kepada calon jemaah haji.

Praktik lancung ini diungkap oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. 

Menurutnya penyidik menemukan bahwa kuota untuk berbagai posisi vital seperti pendamping, pengawas, administrasi, dan petugas kesehatan telah disalahgunakan.

"Terkait dengan jual beli kuota petugas haji, penyidik menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas ya seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan juga administrasi itu ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah," kata Budi kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

KPK menyoroti dampak serius dari praktik ini. 

Dengan kuota yang seharusnya diisi oleh tenaga profesional justru dijual kepada jemaah reguler, kualitas pelayanan haji secara keseluruhan menjadi taruhannya. 

"Artinya kan itu juga menyalahi ketentuan," ujar Budi. 

"Tentu juga kemudian mengurangi kualitas pelayanan haji," ia menekankan.

Temuan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi kuota haji yang lebih besar. 

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari adanya 20 ribu kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023.

Dalam penyidikan, KPK menduga ada persekongkolan antara asosiasi travel haji dengan oknum di Kementerian Agama (Kemenag) untuk membagi kuota tambahan tersebut secara tidak proporsional.

Yaitu 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler, menyimpang dari aturan maksimal 8 persen untuk haji khusus.

Untuk mendapatkan jatah dari kuota tambahan haji khusus tersebut, para pihak travel diduga menyetorkan sejumlah uang kepada oknum di Kemenag melalui asosiasi haji. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved