Jumat, 10 Oktober 2025

IPW Kecam Intimidasi & Teror terhadap 4 Jurnalis, Desak Kapolri Pecat Kasatreskrim Polres Mimika

IPW berharap Kapolri secara cepat untuk bertindak dan mencopot Kasatreskrim Polres Mimika dan juga Kapolres Mimika yang mengintimidasi jurnalis.

Penulis: Dewi Agustina
Shutterstock
INTIMIDASI WARTAWAN - Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan intimidasi, teror hingga pemaksaan tanda tangan surat pernyataan di bawah tekanan terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com oleh Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria bersama sejumlah anggotanya.  

Bahkan, dua jurnalis, Abimanyu dan Zidan, sempat ditarik ke lapangan dan dipaksa berduel. 

Sementara itu, makian demi makian "an****" terus dilontarkan di hadapan mereka.

Puncaknya, menjelang subuh, keempat jurnalis dipaksa menandatangani surat pernyataan di atas meterai, berisi permintaan maaf dan janji untuk menghapus berita kritis tentang Kapolres dan Kasatreskrim Mimika.

IPW menilai perlakuan intimidasi, teror dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika dan sejumlah anggotanya itu, jelas-jelas telah melanggar UU 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Polri (Perpol) 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sehingga menjadikan citra negatif dan buruk terhadap institusi Polri. 

Oleh karena itu kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch, sangat wajar kalau pimpinan Polri memecat dan mengeluarkan aparatnya dari keanggotaan Polri. 

Hal ini dengan tegas dinyatakan dalam pasal 19 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. 

Sementara di Peraturan Polri (Perpol)  Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri disebutkan pada pasal 5 ayat 1 huruf b dan c bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib: menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri serta menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural. 

Bahkan di pasal 7 huruf a dinyatakan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia. 

Sedang dalam etika kepribadian dikatakan di pasal 8 huruf b bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib humanis serta larangan bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang di pasal 12 huruf e. 

Apa yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika dan sejumlah anggotanya tersebut bukan saja merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri, tapi juga pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia. 

Karenanya, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memecat Kasatreskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria melalui putusan Majelis Sidang Kode Etik.

Hal ini sesuai dengan statement Kapolri yang menginstruksikan seluruh jajarannya mulai dari tingkat Polda hingga Polsek untuk melindungi kerja-kerja jurnalistik di lapangan. 

"Kami meminta seluruh jajaran kepolisian untuk melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang menjalankan tugas secara objektif dan profesional, serta terus menjalin kerja sama dalam berbagai aktivitas peliputan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025.

Sebab menurutnya, pers adalah bagian penting dari sistem demokrasi. 

Polri sangat menghargai peran media dalam memberikan informasi yang faktual dan membangun. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved