Kamis, 11 September 2025

IPW dan Kompolnas Soroti Kasus Mandek Matius Purba di Polres Jakbar

Merasa kecewa, Matius bersama kuasa hukumnya, Firdaus Tarigan, melaporkan beberapa penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan

Istimewa
PROFESIONALITAS POLISI — Matius Purba (kanan) bersama kuasa hukumnya, Firdaus Tarigan, usai mengadukan penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus ke Divisi Propam Polri, Jakarta, pada 9 Juli 2025.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Indonesia Police Watch (IPW) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pelapor, Matius Purba, berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan memberikan kepastian hukum.

Matius, warga Kalideres, Jakarta Barat, melaporkan dua individu berinisial RT dan SP ke Polres Metro Jakarta Barat pada 22 Juli 2024. Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/859/VII/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui pesan WhatsApp dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Matius menyatakan bahwa akibat pesan tersebut, ia tidak terpilih kembali sebagai anggota majelis Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Cengkareng, tempat ia aktif sebelumnya. Ia menempuh jalur hukum karena merasa reputasinya terganggu.

Namun, setelah hampir satu tahun berjalan, ia menyatakan belum melihat perkembangan berarti dari penyelidikan. "Saya tidak tahu kenapa lama sekali, statusnya juga masih penyelidikan," ujar Matius pada Jumat (18/7/2025).

Merasa kecewa, Matius bersama kuasa hukumnya, Firdaus Tarigan, melaporkan beberapa penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 9 Juli 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi SPSP2/003101/VII/2025/BAGYANDUAN.

Baca juga: Jasad Wanita Terborgol di Cisauk: Disetubuhi Bergilir Sebelum Dibunuh Eks Kekasih Cs

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan, membenarkan bahwa kasus masih dalam proses.

"Benar, masih dalam proses," ujar Arfan saat dikonfirmasi, namun belum memberikan rincian lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan.

Sorotan dari Lembaga Pengawas

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat harus segera ditindaklanjuti secara profesional. Menurutnya, apabila ditemukan bukti yang cukup, maka kasus seharusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Jika terdapat cukup bukti, laporan tersebut harus diproses dan ditetapkan tersangkanya. Sebaliknya, bila tidak cukup bukti, penyidik perlu menjelaskannya secara transparan agar pelapor mendapatkan kepastian hukum," kata Sugeng.

Baca juga: Bripka Cecep Sempat Tunaikan Salat Jumat Sebelum Gugur di Acara Pernikahan Anak Dedi Mulyadi

Anggota Kompolnas, Choirul Anam, juga menegaskan pentingnya profesionalisme dalam menangani setiap laporan yang masuk ke kepolisian. Ia mendorong agar proses hukum atas laporan Matius segera ditangani.

“Semua kasus yang sudah ada laporan polisinya harus mendapatkan kepastian hukum. Kompolnas mendorong agar perkara ini ditangani secara profesional dan tidak berlarut-larut,” kata Anam.

Pihak kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip transparansi dalam proses hukum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan