Kapolda NTT Harus Turun Tangan di Kasus Axi ART Asal Sumba yang Tewas di Kamar Mandi Majikan
Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko diminta turun tangan di kasus kematian gadis 16 tahun, Axi Rambu Kareri Toga.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko diminta turun tangan di kasus kematian gadis 16 tahun, Axi Rambu Kareri Toga.
Kasus gantung diri Axi di tiang shower kamar mandi toko majikannya, Toko CK2 di Jalan Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, 18 Januari 2024 itu penuh kejanggalan.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso minta dibentuk
tim investigasi dari Itwasda, Propam hingga Wassidik untuk menelusuri dihentikannya penyelidikan kematian Axi Rambu Kareri Toga.
Terpisah Pihak keluarga dan elemen masyarakat juga mendesak polisi mengusut tuntas kematian bunuh diri yang janggal tersebut.
Sebelum kematian korban, terungkap adanya laporan dari majikan kepada polisi yang mengatakan korban mencuri sejumlah barang miliknya.
Namun, kasus itu tidak ditangani sebagaimana mestinya. Axi yang dijemput polisi justru dibawa kembali ke rumah majikannya dan diduga mengalami kekerasan fisik dan verbal.
Baca juga: Fakta Menarik Lundji Kaborang, Pelantikan DPRD Sumba Timur Didampingi 4 Istri, Punya 22 Anak
Remaja asal Desa Anakalang, Sumba Tengah, itu datang mengadu nasib di Waingapu pada 14 Januari 2024. Waingapu berjarak sekitar 100 kilometer dari kediamannya di Anakalang.
Korban baru empat hari bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah majikan. Ia diduga gantung diri di dalam kamar mandi toko Cinta Karya 2 milik majikanya yang berinisial OK, 18 Januari 2024.
Sejumlah kejanggalan terjadi dalam peristiwa ini, antara lain karena korban gantung diri di tiang shower kamar mandi.
Setelah ada aksi masyarakat, satu pekan setelah kejadian barulah tempat itu dipasangi garis polisi.
Eks Kapolres Fajar Terseret di Kasus Kematian Axi
Dari dihentikannya kasus Axi, mencuat info adanya kedekatan Kapolresnya saat itu AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dengan pemilik toko.
Saat ini, mantan Kapolres Sumba Timur dan Kapolres Ngada, AKBP Fajar sudah diberhentikan dari dinas kepolisian karena tersangkut pencabulan terhadap anak dan narkoba. Sekarang kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang.
Oleh karenanya, keluarga dan masyarakat yang tergabung dalam aliansi “Aksi untuk Axi” terus memperjuangkan dan menuntut keadilan dengan mendesak pihak kepolisian mengusut secara tuntas dan menjawab kejanggalan-kejanggalan yang ada.
Hal ini disebabkan, AKBP Fajar yang saat itu menjabat Kapolres Sumba Timur, pada bulan Maret 2024 yang mengumumkan sendiri bahwa kematian Axi murni bunuh diri dan tidak ada kekerasan yang dialaminya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.