Stok BBM SPBU Swasta
Boyamin Saiman: Gugatan ke Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Bisa Atasi Kelangkaan BBM di SPBU Swasta
Boyamin Saiman yakin gugatan kliennya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dapat membuat peredaran BBM.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Boyamin Saiman yakin gugatan kliennya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dapat membuat peredaran BBM di SPBU swasta tidak lagi langka.
Menurutnya, dampak gugatan yang dikabulkan dapat menekan pemerintah untuk mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 yang mengatur ketentuan impor BBM.
“Jadi kan SPBU swasta itu boleh mengimpor. Impor caranya apa, yang memberikan izin Menteri Perdagangan atas rekomendasi Menteri SDM? Ya berikan saja gitu loh,” kata Boyamin di kawasan Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (8/10/2025).
Lebih lanjut, Boyamin mengatakan ihwal masyarakat saat ini sudah berkontribusi kepada negara dengan tidak membeli BBM bersubsidi di SPBU Pertamina, yakni dengan berpindah ke SPBU swasta.
“Ini kan membantu negara mengurangi subsidi. Nah kalau cuman membuka keran impor lagi saja apa susahnya sih,” tuturnya.
“Sebenarnya ini kan bukan kitab suci apalagi cuman rekomendasi gitu. Dan tidak ada undang-undang, tidak ada peraturan pemerintah, bahkan Perpres 191, 2014 mengizinkan memang impor. Hanya butuh rekomendasi, tidak ada syarat lain,” ia menambahkan.
Sebagai informasi, Bahli, Pertamina, Shelll digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh warga sipil bernama Tati Suryati yang merupakan konsumen BBM swasta.
Gugatan tersebut muncul akibat dugaan kelangkaan bahan bakar minyak di sejumlah SPBU swasta yang dianggap merugikan masyarakat dan pelaku usaha.
Dalam gugatannya, Tati menilai kebijakan pembatasan distribusi BBM oleh pemerintah telah menyebabkan antrean panjang, terganggunya aktivitas ekonomi, serta kerugian finansial bagi pengguna kendaraan pribadi.
Penggugat menuding tindakan pemerintah sebagai bentuk perbuatan melawan hukum, karena gagal menjamin ketersediaan energi secara merata bagi masyarakat.
Tari menuntut Bahlil untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1.161.240.
Angka ini dihitung berdasarkan tagihan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98.
Baca juga: Boyamin Saiman Sesalkan Pihak Shell Absen dalam Sidang Gugatan terhadap Bahlil soal Kelangkaan BBM
Bahlil juga digugat untuk membayar kerugian immateriil senilai Rp500 juta yang merupakan harga mobil Tati yang sudah diisi RON 92.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.