Stok BBM SPBU Swasta
Boyamin Saiman Sesalkan Pihak Shell Absen dalam Sidang Gugatan terhadap Bahlil soal Kelangkaan BBM
Boyamin Saiman, selaku kuasa hukum Tati Suryati si penggugat Bahlil Lahadalia terkait BBM langka, menyayangkan absennya operator SPBU swasta Shell
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Boyamin Saiman, selaku kuasa hukum Tati Suryati sang penggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait BBM langka, menyayangkan absennya operator SPBU swasta Shell dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sangat kita sayangkan, Shell yang sebenarnya ‘seakan-akan kita bantu’ malah tidak hadir. Dan mudah-mudahan minggu depan hadir untuk segera kita running sidangnya,” kata Boyamin di kawasan PN Jakpus, Rabu (8/10/2025).
Diketahui, Tati menggugat Bahlil, Shell, dan juga Pertamina.
Gugatan itu muncul akibat dugaan kelangkaan BBM di sejumlah SPBU swasta yang dianggap merugikan masyarakat dan pelaku usaha.
PN Jakpus telah menyurati Shell untuk dapat hadir dalam persidangan pada pekan depan.
Sementara itu baik Bahli pun Pertamina masih harus melengkapi persyaratan administrasi yang dirasa masih kurang oleh hakim. Terkhusus dalam hal penunjukan kuasa hukum.
Boyamin sesungguhnya berharap sidang hari ini tidak ditunda.
“Tadi di depan Majelis Hakim, saya mengatakan tidak berharap ada sidang besok Rabu depan,” tuturnya.
“Kenapa? Kalau SPBU swasta itu sudah terisi besok atau maksimal sampai hari Selasa, berarti sidang hari Rabu itu cukup tinggal pencabutan saja,” ia menambahkan.
Boyamin menegaskan ihwal gugatan kliennya mewakili kepentingan khlayak banyak yang hendak membeli BBM murni di SPBU swasta.
“Jadi gugatan ini adalah upaya untuk memaksa pemerintah dan pihak swasta termasuk Pertamina ternyata dilibatkan untuk segera mengisi SPBU swasta sehingga kita bisa membelinya,” pungkasnya.
Dalam gugatannya, Tati menilai kebijakan pembatasan distribusi BBM oleh pemerintah telah menyebabkan antrean panjang, terganggunya aktivitas ekonomi, serta kerugian finansial bagi pengguna kendaraan pribadi.
Penggugat menuding tindakan pemerintah sebagai bentuk perbuatan melawan hukum, karena gagal menjamin ketersediaan energi secara merata bagi masyarakat.
Tari menuntut Bahlil untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1.161.240. Angka ini dihitung berdasarkan tagihan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98.
Baca juga: Bahlil Digugat Soal BBM Langka, Shell Absen di Sidang Perdana
Bahlil juga digugat untuk membayar kerugian immateriil senilai Rp500 juta yang merupakan harga mobil Tati yang sudah diisi RON 92.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.