Kamis, 9 Oktober 2025

5 Fakta Pemerintah Wajibkan BBM Etanol 10 Persen, Sebelumnya Etanol 3,5 Persen Ditolak SPBU Swasta

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) mengeluarkan wacana untuk mewajibkan campuran etanol 10 persen pada BBM.

Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
ETANOL 10 PERSEN - Dalam foto: Situasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di kawasan Serpong, Tangsel, pada Sabtu (20/9/2025). Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) mengeluarkan wacana untuk mewajibkan campuran etanol 10 persen (E10) pada bahan bakar minyak (BBM). 

Bahlil menyebut, masih butuh waktu untuk mengembangkan dan mengimplementasikan penerapan campuran etanol 10 persen.

"E10 masih dalam pembahasan, kita menguji coba dulu. Sudah dinyatakan clear, bagus, baru kita jalankan. Butuh 2-3 tahun terhitung dari sekarang. Jadi kita harus hitung baik-baik dulu," ucap Bahlil.

4. Mandatori Etanol 10 Persen Muncul setelah SPBU Swasta Tak Mau Beli Base Fuel dari Pertamina karena Ada Etanol 3,5 Persen

Mandatori etanol 10 persen muncul setelah polemik kelangkaan BBM di sejumlah SPBU swasta, terutama pada periode Agustus - Oktober 2025.

Kelangkaan ini terutama menimpa BBM non-subsidi seperti RON 92 (Shell Super), RON 95 (Shell V-Power), dan RON 98 (Shell V-Power Nitro+), yang dijual oleh operator swasta seperti Shell, BP-AKR, Vivo Energy, dan ExxonMobil.

Hal tersebut dipicu oleh kebijakan baru pemerintah terkait periode izin impor BBM dari 1 tahun menjadi 6 bulan.

Lalu, pemerintah menerapkan skema impor BBM "satu pintu" melalui Pertamina, di mana SPBU swasta diwajibkan membeli base fuel (BBM murni sebelum dicampur aditif) dari Pertamina Patra Niaga.

Akan tetapi, pada awal Oktober 2025 ini, sejumlah SPBU swasta batal membeli base fuel BBM dari Pertamina karena adanya kandungan etanol 3,5 persen. 

Adapun SPBU swasta yang membatalkan pembelian tersebut adalah Vivo dan BP-AKR.

Pembatalan pembelian base fuel BBM dari Pertamina oleh SPBU swasta ini disampaikan oleh Wakil Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Ahmad Muchtasyar dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Rabu (1/10/2025).

"Setelah dua SPBU swasta itu berdiskusi kembali dengan kami, Vivo membatalkan untuk melanjutkan (pembelian BBM). APR akhirnya tidak juga, jadi tidak ada semua. Isu yang disampaikan kepada rekan-rekan SPBU ini adalah mengenai konten. Kontennya itu ada kandungan etanol," kata Ahmad Muchtasyar.

Temuan kandungan etanol 3,5 persen tersebut mengacu pada hasil uji lab atas sampel BBM dari Pertamina yang sedianya akan dibeli Vivo.

Uji laboratorium yang dilakukan pada kargo MT Sakura, kapal tanker yang mengangkut BBM Pertamina sebanyak 100 ribu barel RON 92 tanpa aditif dan pewarna, menunjukkan adanya kandungan etanol 3,5 persen.

Vivo sebelumnya menyatakan sepakat membeli 40.000 barel base fuel pada 26 September 2025. Pertamina kemudian menyiapkan pasokan 100.000 barel khusus untuk kebutuhan SPBU swasta. 

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, keduanya memutuskan untuk tidak melanjutkan kesepakatan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved