5 Fakta Pemerintah Wajibkan BBM Etanol 10 Persen, Sebelumnya Etanol 3,5 Persen Ditolak SPBU Swasta
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) mengeluarkan wacana untuk mewajibkan campuran etanol 10 persen pada BBM.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Sri Juliati
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
ETANOL 10 PERSEN - Dalam foto: Situasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di kawasan Serpong, Tangsel, pada Sabtu (20/9/2025). Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) mengeluarkan wacana untuk mewajibkan campuran etanol 10 persen (E10) pada bahan bakar minyak (BBM).
"Kalau ada air bebas, etanol itu lebih suka bereaksi dengan air. Jadi, etanolnya ikut turun. Kalau etanolnya ikut turun, berarti RON-nya akan turun," kata Yuswidjajanto.
Dengan kondisi tersebut, penggunaan etanol di Indonesia perlu dipertimbangkan lebih matang; dibutuhkan kesiapan kendaraan dan regulasi maupun sosialiasi yang memadai demi kelancaran transisi energi.
(Tribunnews.com/Rizki A.)
Artikel ini diolah dari Kompas.com Kompas.com dan Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.