Kamis, 9 Oktober 2025

Aparat Penegak Hukum Didesak Bertindak Tegas Terhadap Mafia Tanah

Kalangan akademisi mendesak aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, untuk menunjukkan keberanian dalam memproses hukum

|
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI MAFIA TANAH - Massa melakukan demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa (25/10/2022). Aksi tersebut untuk menuntut MA untuk menangkap, membongkar, dan mengusut praktik mafia tanah dan mafia peradilan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kalangan akademisi mendesak aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, untuk menunjukkan keberanian dalam memproses hukum para mafia tanah yang kian meresahkan masyarakat.  

Praktik culas yang seringkali merugikan rakyat kecil ini dinilai memerlukan perhatian khusus dan tindakan tanpa pandang bulu. 

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa praktik mafia tanah telah menimbulkan keresahan luas.  

Ia menyoroti modus umum para mafia yang membeli tanah penduduk namun tidak pernah melunasi pembayarannya. 

"Betul, perlu perhatian khusus dari penegak hukum, mafia tanah harus diamankan karena meresahkan," kata Abdul Fickar kepada wartawan, Rabu (8/10/2025). 

Belakangan, muncul seorang berinisial SS dalam sejumlah kasus tanah.  

Di antaranya, kasus dugaan penggelapan aset pemerintah Kabupaten Kutai Timur di Cilandak, Jakarta Selatan seluas 2.300 meter.  

Kasus tersebut saat ini sudah dilaporkan ke kejaksaan. 

Tak hanya itu, nama SS juga muncul dalam sengketa rumah dan tanah seluas 639 meter persegi milik Almarhum Kolonel (Pur) TNI Aloisius Sugianto, mantan perwira TNI, di Jalan Bondowoso, Menteng, Jakarta Pusat. 

SS juga tercatat terlibat dalam sengketa tanah seluas kurang lebih 6 Hektare di Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali milik Bapak Made Gde Gnyadnya, yang telah bersertifikat SHM.  

Tanah tersebut kemudian beralih menjadi milik perusahaan milik SS dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perusahaan. 

Kemudian, nama SS juga tercatat pernah berselisih dengan pemilik tanah dan bangunan di Jalan Jambu No 9, Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.  

Tanah tersebut tercatat milik Soewati Kadiman yang sedang berselisih dengan SS. 

Nama Sandiana Soemarko juga tercatat dalam dugaan penempatan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pemalsuan surat.  

Sementara itu, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, SS juga sempat mengajukan gugatan praperadilan.  

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved